Tajukperistiwa.com, Konawe – Terkait kayu rimba campuran yang di policeline beberapa waktu yang lalu di industry penggergajian kayu di desa anggopiu dan tamesandi kecamatan uepai oleh polres konawe telah di lepas, Minggu (8/1/23)
Berdasarkan hasil penelusuran awak media ini, di lokasi industry penggergajian kayu di tiga titik tersebut terlihat industry penggergajian kayu milik PT. Konawe Berkah Bersama dan UD Rimba Bersama sudah tidak terlihat policeline, sedangkan industry penggergajian kayu (somel) milik Wendel masih dalam keadaan terpasang
Wendel selaku pemilik Somel yang ditemui dikediamannya mengatakan bahwa dirinya masih menunggu keputusan dari pihak polres konawe terkait policeline tersebut
“saya masih menunggu keputusan dari polres konawe untuk membuka policeline” ujarnya
Ia juga mengatakan bahwa usaha miliknya (somel) merupakan usaha skala kecil yang hanya cukup memenuhi kebutuhan sehari-hari atau hanya cari makan bukan usaha untuk membeli mobil
Usaha miliknya yang sedang ia rintis tersebut merupakan usaha skala kecil yang hanya untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, selain itu didalam industry penggergajian kayu miliknya, terdapat sejumlah keluarga sekitar menggantungkan hidupnya untuk memenuhi kebutuhannya
“ditempatku kasian kebanyakan kayu milik orang yang di titipkan untuk di gergaji, itupun kami hanya dapat jasa saja” jelasnya
Ia berharap persoalan ini cepat selesai dan kembali normal seperti biasa, sehingga aktifitas penggergajian miliknya kembali berjalan dan kembali memenuhi kebutuhan keluarga sekitar yang bekerja di industry penggergajian kayu miliknya yang masih tergolong sangat kecil.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Moch, Jacub N. Kamaru yang di konfirmasi melalui via whatsup menyampaikan bahwa dugaan tindak pidana kehutanan tersebut masih dalam proses pendalaman
“masih proses, ada beberapa yang perlu kami dalami” jelasnya
Ditanya terkait pembukaan policeline di industry penggergajian kayu milik PT. Konawe Berkah Bersama dan UD. Rimba Bersama, dirinya mengatakan untuk industri resmi, sesuai izin yang telah kita periksa dan dalami tidak ada tindak pidana sehingga kita buka
“dugaan tindak pidana kehutanan untuk sementara masih belum bisa kami buktikan” ungkapnya melalui pesan singkat via whatsup
Sedangkan industry penggergajian kayu (somel) milik Wendel masih belum dilakukan pendalaman sehingga untuk sementara policelinenya belum di lepas.
Diketahui, tertanggal 5 januari 2023 lalu, polres konawe telah melakukan policeline puluhan kubik kayu rimba campuran milik PT. Konawe Berkah Bersama, UD Rimba Bersama dan Milik Wendel yang diduga terjadi tindak pidana kehutanan
Laporan : Helni Setyawan
Langsung ke konten

















