Tajukperistiwa.com, Konawe II Pemerintah daerah Kabupaten Konawe menginstruksikan seluruh jajaran puskesmas wilayah Kabupaten Konawe untuk tidak memungut biaya (gratis) pengurusan surat keterangan berbadan sehat (SKBS) bagi pendaftar kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Instruksi ini disampaikan kepala dinas Kesehatan Kabupaten Konawe dr. Mawar Taligana melalui pesan singkat whatsapp, Rabu (25/9/2024), lalu
Dalam pesannya, Mawar Taligana menyampaikan dalam rangka mendukung terlaksananya pilakada di Kabupaten Konawe. Seluruh puskesmas, klinik dan fasilitas kesehatan lainnya untuk menggratiskan pengurusan SKBS bagi pendaftar KPPS.
Selain itu, langkah ini ditempuh melihat minimnya pendaftar KPPS disebabkan mahalnya biaya pengurusan SKBS.
“Perintah Pj Bupati Konawe, untuk menggratiskan biaya pembuatan Surat keterangan berbadan Sehat terhusus buat yg ingin mendaftar sebagai petugas KPPS pemilukada. Diharapkan semua pasilitasi kesehatan, Puskesmas, BLUD RS KONAWE, Klinik dan Fasilitasi kesehatan lainya,” kata Kadis Kesehatan Konawe.
Ia menegaskan, Instruksi ini mulai berlaku besok pada hari Kamis 26 September 2024.
Ditempat terpisah, kepala puskesmas Abuki, Resky Rahmawati saat dikonfirmasi membenarkan instruksi ini. Disebutkan pengurusan surat keterangan dan pemeriksaan kesehatan lainnya tidak ada lagi biaya.
“Betul pak, mulai besok seluruh pengurusan SKBS di puskesmas digratiskan bagi pendaftar KPPS, tidak ada lagi biaya,” ujar Resky.
Laporan : Redaksi
Langsung ke konten

















