Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerahHukrim

Bank BTPN Syariah Cabang Kendari Diduga Langgar  UU Cipta Kerja Tentang Ini

740
Example 468x60

Tajukperistiwa.com, Kendari || Bank Btpn Syariah Cabang Kendari, Melanggar Aturan Jam Kerja Menyangkut Dengan Hak dan Kewajiban Karyawan, Jumat (31/1/25)

Jam kerja di Indonesia, termasuk di dalamnya waktu istirahat kerja dan lembur, telah diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.

banner 300X250

Untuk waktu pastinya, waktu-waktu tersebut dicantumkan dalam peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama.

Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya mengatur bahwa perusahaan wajib memberikan upah lembur bagi karyawan yang bekerja melebihi jam kerja normal.

Tentu peraturan ketenagakerjaan tentang jam kerja ini diatur sesuai dengan kebutuhan atau industri dari perusahaan itu sendiri.

UU Cipta Kerja mengatur bahwa karyawan yang bekerja lebih dari jam kerja yang telah ditentukan berhak mendapatkan upah lembur. Aturan ini tercantum dalam UU Nomor 11 Tahun 2020. 

– Lembur di luar hari kerja, seperti hari libur resmi dan istirahat mingguan, memiliki batas waktu yang berbeda. 

– Lembur tidak dapat dipaksakan dan harus disertai dengan persetujuan dari karyawan. 

– Perusahaan wajib memberikan upah lembur bagi karyawan yang bekerja melebihi jam kerja normal. 

– Pengusaha harus membuat persetujuan dengan buruh atau pekerja yang bersangkutan.

Seperti yang diduga dilakukan oleh salah satu perusahaan yang bergerak di bidang perbankan syariah. Bank ini merupakan anak perusahaan dari PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk. (BTPN). yang beralamat di Jalan Bande, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. 

Menurut informasi dari salah satu narasumber yang bekerja di perusahaan tersebut. Inisial (NH) mengatakan, bahwasanya dari hari pertama  ia bersama karyawan lain dipaksa bekerja diluar jam kerja, dengan jam lembur yang tidak sesuai dalam perjanjian.

“Saya bekerja pukul 09.00 pagi dan selesai kerja pada pukul 17.00 WITA sore itu dalam perjanjianya, Tapi setiap hari bekerja lembur sampai pukul 23.00 WITA malam. Itu tanpa upah lembur.,” ujarnya NH kepada awak media ini. Minggu (26/01/2025).

Lanjutnya, NH Saya sangat kecewa dengan kebijakan lembur di setiap hari bekerja., Inilah kenapa saya harus berhenti di pekerjaan ini sebagai Community Officer CO, karna  perjanjian tidak sesuai. Hari libur sabtu dan minggu tapi hari sabtu di paksa lembur tanpa ada upah lembur yang di berikan kepada saya sebagai karyawan. 

Selaku HRD personalia, wajib membuat daftar pelaksana kerja lembur yang memuat nama pekerja yang bekerja lembur serta lamanya waktu lembur.

Bukan hanya itu, perusahaan wajib memberikan perintah berupa persetujuan kerja lembur bagi pekerja bersangkutan baik secara tertulis maupun digital.

Jika tidak ada surat perintah lembur atau surat persetujuan lembur, karyawan berhak menolak untuk bekerja lembur.

Saat dikonfirmasi perihal jam kerja diluar waktu normal, kepada pihak Bank Btpn Syariah, pada (31/1/2025) melalui Pegawai yang bertugas hanya meminta nomor handphone wartawan dan tidak menghubungi

Sampai berita ini ditayangkan, awak media ini masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Bank BTPN Syariah terkait dugaan pelanggaran aturan jam kerja karyawan

Laporan : Redaksi

Example 300250
banner 468x60