Tajukperistiwa.com, Kolaka Timur || Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menegaskan bahwa pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) yang telah dinyatakan lulus tidak dapat dibatalkan statusnya.
Pernyataan ini disampaikan Bahtra Banong kepada sejumlah media usai meresmikan kantor ATR/BPN Kolaka timur, Kamis (9/1/25) kemarin
“P3K Tahap I tahun 2024 yang dinyatakan lulus tidak bisa lagi dibatalkan karena sudah ikut tes” tegas anggota DPR RI daerah pemilihan Sulawesi Tenggara ini
Menurutnya, tidak bisa juga kita selalu menyalahkan BKN dan kemenpan RB, karena sumber data itu ada di kabupaten
“Kami sudah sampaikan kepada kepala BKN yang baru agar segera menindaklanjuti apa yang telah kami sampaikan pada rilis akhir tahun” ucapnya
Selain itu, pihaknya juga telah memanggil Kemenpan RB, bahwa tahap pertama dari yang dibutuhkan 1,7 juta P3K, namun yang dinyatakan lulus P3K baru 1,4 juta honorer, berarti masih ada sekitar 300 ribuan lagi yang akan diseleksi di tahap II
Kata Bahtra, Di tahap ke- 2 nanti ini, kami sudah Menginvestarisir apa yang menjadi problem misalnya tahun sebelumnya ikut seleksi tetapi tahun ini tidak bisa ikut seleksi, karena apa? datanya tidak dihubung atau tidak dimasukkan itu problem yang pertama.
Yang kedua, sudah pernah ikut seleksi dan sudah lulus tetapi nomor induknya di ganti sehingga pada saat mau ikut seleksi lagi sudah tidak bisa karena sudah pernah lulus dan tidak bisa di kasih formasinya akibat di ganti nomor induknya
Ketiga, ada yang sudah 15 sampai 20 tahun menjadi honorer tidak bisa ikut seleksi. Kenapa nggak bisa ikut seleksi? karena tiba-tiba diganti orang yang baru 1 tahun 5 bulan honor, sehingga inilah semua yang kami sudah telusuri.
Selain itu, Ia juga mengungkapkan, banyaknya data P3K yang mau diseleksi bahkan jutaan, sehingga pihaknya kadang-kadang memaklumi bahwa kalau data tersebut tidak diurus dengan rapi maka akan terjadi salah memasukkan data
Untuk itu kata dia, kedepan harus penuh dengan ketelitian. mudah-mudahan nanti di gelombang ke- 2 ini tidak terjadi lagi hal demikian.
Laporan : Helni Setyawan
Langsung ke konten

















