Tajukperistiwa.com, Muna || Koperasi Desa atau Kopdes Merah Putih adalah sebuah gagasan yang lahir dari sang presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang sangat strategis, dalam rangka mendorong ketahanan pangan dan ekonomi nasional di era pemerintahannya.
Gagasan brilian presiden Prabowo yang begitu genuine atau memiliki kualitas tersebut dinilai akan mampu menjawab segala persoalan di Desa, dengan maksud untuk menciptakan lapangan kerja baru, mengurangi kemiskinan, meningkatkan ketahanan pangan, hingga mendorong kemandirian ekonomi di Desa itu sendiri
Mengapa koperasi desa merah putih ini di dorong pembentukannya di Desa di pemerintahan presiden Prabowo Subianto, karena koperasi desa ini akan menjawab segala persoalan atau problematika di Desa yang dinilai belum mampu memberikan perubahan signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat desa
Desa yang seharusnya menjadi titik awal kemajuan bangsa Indonesia, namun masih banyak menyimpan persoalan yang mesti harus diselesaikan terutama kemiskinan di Desa. Hal itulah yang mesti dituntaskan melalui koperasi desa merah putih ini
Dari 24.000.000 orang miskin di Indonesia, 17.000.000 kemiskinan ada di desa dan dari 17.000.000 orang miskin di Desa, ada 3,17 juta orang miskin ekstrim di Desa. Hal inilah yang menjadi perhatian pemerintah untuk menjadikan Desa sebagai basis kemajuan bagi bangsa Indonesia.
Untuk itu, dengan pembentukan kurang lebih 80.000 koperasi desa merah putih di seluruh Indonesia, akan menjawab segala tantangan di Desa sebagai “wajah baru kekuatan pangan dan ekonomi desa” untuk kesejahteraan masyarakat desa
Adapun pembentukan koperasi desa merah putih sendiri memiliki 3 model pendekatan melalui musyawarah desa atau musdes adalah sebagai berikut :
1. Pembentukan koperasi baru’ dilaksanankan didesa desa, yg belum memiliki koperasi model ini pembentukan koperasi merah putih dari nol, pengurusan dipilih oleh pendiri melalui musyawarah desa.
2. Pengembangan koperasi yang sudah ada, diterapkan pada desa yang telah memiliki koperasi aktif dengan kinerja cukup baik.
3. Revitalisasi koperasi ini diterapkan pada koperasi desa yang sudah ada, namun tidak aktif atau lemah, sehingga perlu dilakukan rekruturisasi manajemen.
Ketiga model pendekatan berkoperasi di desa yang menjadi perhatian masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam menciptakan iklim koperasi sebagai pembentuk kerangka perekonomian desa.
Kopdes Merah Putih di Desa memiliki peran yang sangat strategis yakni sebagai penggerak utama bangkitnya kemajuan bangsa ini untuk menopang ketahanan pangan dan kemandirian ekonomi ditengah tantangan yang begitu kompleks di Desa Saat ini.
Gagasan Presiden Prabowo ini akan memberikan wajah baru atas kemandirian ekonomi desa ditengah pengelolaan badan usaha milik desa atau BUMDes di Desa yang dianggap belum mampu memberikan perubahan signifikan atas kesejahteraan masyarakat desa
Sehingga dengan pembentukan Kopdes merah putih kurang lebih 80.000, nantinya akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat seperti angka pengangguran yang akan turun melalui lapangan pekerjaan yang disediakan oleh Kopdes
Kemudian akses mudah terhadap kebutuhan pokok, layanan kesehatan, layanan keuangan, konektivitas pasar, menciptakan sistem distribusi bantuan sosial yang lebih tepat sasaran, menekan laju inflasi di tingkat lokal, meningkatkan nilai jual hasil pertanian, mengurangi ketergantungan petani terhadap perantara (middleman) dan lain sebagainya
Untuk itu, melalui Koperasi Desa Merah Putih yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis gotong royong.
Ketika setiap desa di seluruh wilayah Indonesia dapat mandiri secara ekonomi, maka secara otomatis kemandirian ekonomi bangsa ini akan terwujud dengan sendirinya meski dihadapkan pada tantangan global yang semakin meningkat.
Penulis : LM Rahmansyah, SE (Ketua Projo Muna)
Langsung ke konten

















