Tajukperistiwa.com, Koltim || Oknum Anggota DPRD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan inisial SM, dilaporkan ke Kepolisian atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait kerja sama bisnis jual beli merica, Selasa (22/4/25)
Laporan kepolisian dengan Nomor : LP/B/242/VIII/2024/SPKT/POLDA SULTRA, tertanggal 13 Agustus 2024 lalu tersebut dilayangkan oleh kuasa hukum pelapor atas nama Firman.
Diketahui sebelumnya, Polda Sultra melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah menyampaikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) kedua dengan nomor : B/57/I/RES.1.11/2025/Ditreskrimum yang diterima pelapor melalui kuasa hukumnya dengan menjelaskan bahwa :
- Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan beberapa saksi perkara yang dilaporkan mengenai dugaan tindak pidana penggelapan sesuai pasal 372 KUHP yang diduga dilakukan oleh SM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyeldikan ke penyidikan
- Penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, menandakan bahwa kasus ini telah memasuki tahap penyidikan
Dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, Firman menjelaskan bahwa perkara ini tidak lagi sekadar sengketa bisnis biasa, melainkan telah masuk ranah pidana.
“Kami menilai ini bukan hanya perkara perdata. Ada dugaan kuat pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” ujarnya.
Kata dia, kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang dianggap relevan dengan kasus tersebut. Pemeriksaan ini menegaskan bahwa ada indikasi kuat keterlibatan SM dalam praktik bisnis yang diduga merugikan salah satu pihak secara signifikan.
“Kasus ini kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara” ujarnya
Ia mengaku bahwa sebelumnya pihaknya telah menunjukkan sikap kooperatif dan memberikan kesempatan kepada SM untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Namun, karena tidak ada itikad baik dari pihak terlapor, proses hukum akhirnya dipilih sebagai jalan penyelesaian yang dianggap paling adil.
Selain itu, kuasa hukum pelapor ini juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ke tahap penuntutan di kejaksaan.
Ia berharap agar proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kita percayakan sepenuhnya pada aparat penegak hukum untuk mengungkap kebenaran secara objektif,” pungkasnya.
Sampai berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada terlapor SM tentang dugaan penipuan dan penggelapan terkait kerja sama bisnis jual beli merica tersebut
Laporan : Redaksi
Langsung ke konten

















