Tajukperistiwa.com, Konawe || Aktivitas pertambangan Galian C yang berlangsung di Desa Panggulawu, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe diduga kuat tidak mengantongi izin resmi, Rabu (21/5/25)
Pantauan awak media ini dilokasi penambangan pasir tersebut nampak sebuah eksavator jenis Hyundai yang berada ditengah sungai konaweeha tengah mengeruk pasir sekaligus memuat di mobil truck, sedang sejumlah mobil truck lainnya masih mengantri menunggu giliran.
Sementara itu, pemilik lahan sekaligus pemilik eksavator yang diduga berprofesi sebagai pengusaha di konawe dengan inisial J, mengaku bahwa eksavator yang sedang melakukan aktivitas penggalian pasir di sungai konaweha tersebut adalah miliknya

“Ia saya punya alat pak” singkatnya kepada media ini
Ditanya terkait izin penambangan galian C di sungai konaweha tersebut, dirinya juga mengaku baru mengantongi rekomendasi teknis atau rekomtek dari BWS
Terkait penggalian pasir di sungai konaweha tersebut, ia juga menyampaikan bahwa hal tersebut berdasarkan arahan dari BWS
“Penggalian di kali itu arahan BWS” ujarnya
Terkait aktivitas tersebut, dirinya kurang paham karena kata dia, yang tau adalah iparnya
“Saya kurang paham, karena yang koordinator di lapangan ipar saya” tutupnya
Sementara itu, Kapolres Konawe, AKBP Noer Alam, S.IK kepada media ini menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti
“Segera kami tindak lanjuti” ujar Kapolres
“Insha Allah, besok kami ke lokasi” sambungnya
Sampai berita ini ditayangkan, awak media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak BWS
Laporan : Helni Setyawan
Langsung ke konten

















