Tajukperistiwa.com, Koltim || Praktik pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar menggunakan jerigen kembali menjadi sorotan publik, Selasa (27/5/25)
Peristiwa ini terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur pada tanggal 25 Mei 2025 kemarin, yang diduga kuat melanggar ketentuan pendistribusian BBM bersubsidi sebagaimana diatur dalam regulasi perundang-undangan.
Gerakan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara (GAM Sultra), melalui Ketua Bidang Advokasi dan Gerakan, Muh Yasir, menyampaikan protes keras atas kejadian tersebut.
Ia menilai bahwa pengisian BBM subsidi menggunakan jerigen, terlebih dalam jumlah besar dan tidak sesuai prosedur, merupakan bentuk penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak secara ekonomi maupun legalitas usaha.
“Kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH), Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, serta seluruh instansi terkait agar menindak tegas dan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SPBU Lambandia,” tegas Muh Yasir dalam pernyataannya.
Menurutnya, praktik semacam ini berpotensi melanggar Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang secara jelas mengatur bahwa BBM bersubsidi hanya dapat disalurkan kepada konsumen tertentu, dan tidak diperbolehkan pengambilan menggunakan jerigen tanpa surat rekomendasi resmi dari instansi pemerintah terkait.

Selain itu, praktik tersebut juga dapat dijerat melalui ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
GAM Sultra menilai bahwa pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi masih sangat lemah, terutama di wilayah-wilayah pelosok. Oleh karena itu, mereka mendesak agar pengawasan diperketat dan tindakan tegas diberikan terhadap SPBU yang terbukti melanggar aturan, demi keadilan distribusi subsidi negara kepada masyarakat yang berhak.
“Negara tidak boleh kalah oleh mafia BBM bersubsidi. Jika dibiarkan, maka subsidi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat kecil justru akan diselewengkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Muh Yasir.
Ditempat berbeda, Muhammad Syahri Ramadhan selaku Ketua Umum Gam Sultra Menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan ini.
“Persolan ini bukan peroslan yang biasa, semua ada mekanisme dan aturan yang mengatur, pengisian BBM Subsidi jenis solar menggunakan jerigen suatu pelanggaran dan tentunya APH Harus segera mengusut tuntas persoalan ini”, Tegas Syahri
Sampai berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi pihak SPBU Lambandia terkait peristiwa tersebut termasuk aparat penegak hukum
Laporan : Redaksi
Langsung ke konten

















