Tajukperistiwa.com, Koltim || Mediasi kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait kerjasama bisnis jual beli merica di Polda Sultra yang melibatkan oknum anggota DPRD Koltim, SM selaku terlapor dan AN selaku pelapor tidak menghasilkan titik temu kedua belah pihak, Senin (19/5/25)
Sebelumnya, pihak kepolisian daerah atau Polda Sultra telah melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan terkait kerjasama bisnis jual beli merica tersebut
Kuasa hukum pelapor, Firman, SH., MH, kepada media ini mengungkapkan bahwa mediasi yang dilaksanakan pada hari Jumat, 16 Mei 2025 lalu belum menghasilkan titik temu kedua belah pihak
“Belum ada titik temu, proses hukum masih sementara berjalan” singkatnya kepada media ini
Ditanya terkait apakah masih ada agenda mediasi selanjutnya, dirinya belum begitu mengetahui jika ada agenda selanjutnya.
Sementara itu, Humas Polda Sultra, Ipda Hasrun kepada media ini, ia mengatakan bahwa penyidik telah memediasi kedua belah pihak, namun tidak ada kesepakatan
“Karena tidak ada kesepakatan kedua belah pihak, pada akhirnya proses hukum telah dilanjutkan” Ucap Hasrun
“Penyidik telah mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP, nantinya penyidik akan memanggil kembali terlapor untuk pemeriksaan lanjutan” sambungnya
Nanti setelah terlapor diperiksa kata dia, baru penyidik mengeluarkan status baru bagi terlapor apakah ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
Laporan : Helni Setyawan
Langsung ke konten

















