Tajukperistiwa.com, Konawe || Ratusan hektar tanah yang terletak di Desa Tawamelewe, Kecamatan Uepai, yang menjadi sengketa lahan antara masyarakat lokal dengan warga transmigrasi Bali selama kurang lebih 3 tahun ini, kini mulai menunjukkan titik terang dalam proses penyelesaiannya, Senin (2/6/25)
Hal ini setelah Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe, melalui Wakil Bupati Konawe, bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), BPN Konawe, Sekda Konawe, sejumlah anggota DPRD Konawe, DPD LAT Konawe, Camat, Kepala Desa turun langsung ke lokasi lahan sengketa tersebut
Kedatangan Wakil Bupati Konawe, Syamsul Ibrahim bersama Forkopimda, BPN Konawe serta undangan lainnya ke lokasi sengketa tersebut dalam upaya memastikan bahwa tidak ada lagi aktivitas apapun di lahan yang sedang bersengketa.
Hal tersebut ditandai dengan pemasangan 181 patok beton dan 180 patok besi secara simbolis serta papan pengumuman kesepakatan bersama Pemda, Forkopimda dan BPN Konawe sekaligus dirangkaikan dengan dialog dengan masyarakat yang mengklaim sebagai tanah leluhur mereka.
Wakil Bupati Konawe, Syamsul Ibrahim menyampaikan bahwa hari ini pemerintah daerah telah mengambil sikap terhadap kasus yang selama ini terkatung katung atas sengketa lahan wilayah Kecamatan Uepai.
“Sesuai hasil rapat bersama dengan para pimpinan Forkopimda, Pemda Konawe mengambil sikap tegas atas kasus sengketa lahan yang selama ini terkatung-katung sebagaimana yang sudah di tanda tangani dan di sepakati di dalam papan pengumuman” ujar mantan anggota DPRD Provinsi Sultra ini

“Patok yang di pasang oleh pihak badan pertahanan nasional kurang lebih di dalam bingkainya seluas 908,7 hektar, mulai hari ini harus di kosongkan” sambungnya
Kata Wakil Bupati, dari lahan 908,7 hektar yang dipatok oleh BPN Konawe, ada 67 Hektar lahan yang belum tersertifikat dan diambil alih sementara oleh pemerintah daerah
Ia juga menegaskan, 908,7 hektar lahan tersebut dari berbagai pihak tidak boleh ada lagi aktivitas apapun, resikonya apa? Semua pasti merugi, tidak ada yang untung, hal itulah yang menjadi keputusan pemerintah.
Nanti setelah 30 hari dari hari ini kata dia, yang punya sertifikat tanah silahkan mengolah dan yang mau menggugat silahkan ajukan gugatan ke pengadilan
“Bagi yang tidak puas atas keputusan ini salurannya di pengadilan sesuai undang-undang kita yang resmi. Semua sudah ada salurannya tidak boleh ada kekerasan, intimidasi dan ancaman di wilayah NKRI khsususnya di wilayah Tawamelewe” tegas Wakil Bupati Konawe
“Jika ada yang merasa hebat dan akan melakukan cara-cara lain di luar dari ketetapan pemerintah daerah, maka akan berhadapan dengan pihak aparat penegak hukum sesuai tugas dan fungsinya masing masing” sambungnya
Di kesempatan itu juga, Wakil Bupati meminta kepada APH dalam hal ini Kapolres, Kajari dan Dandim agar menindak tegas masyarakat yang melakukan tindakan melawan hukum
“Ini negara NKRI, kita pake hukum positif bukan hukum rimba. Kita tidak mau pemerintah menentukan yang benar dan yang salah atas persoalan sengketa lahan ini, itu adalah domain pengadilan” ucapnya
Selain itu, Wabup Syamsul meminta masyarakat sekitar agar tidak mudah terpancing dan tetap mengikuti prosedur sesuai aturan perundang-undangan negara republik Indonesia
“Intinya kita ingin kabupaten konawe ini tetap tenang, teduh, damai dan ketika ada hal hal yang tidak sesuai dengan hati silahkan ikuti saluran hukum yang sudah di atur oleh negara dan pemerintah” tutupnya
Laporan : Helni Setyawan
Langsung ke konten

















