Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerahHukrimTNI POLRI

Diduga Simpan Narkotika Di Rumah Kosnya, Pria Asal Kendari Diringkus Polisi

326
Example 468x60

Tajukperistiwa, Kendari || Satuan Reserse atau Satres Narkoba Kepolisian Resort Kendari berhasil menangkap seorang pria berinisial AH (30) yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu siap edar di rumah kosnya, Rabu (30/7/25). 

Penangkapan AH (30) di Jalan Sao-Sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari ini merupakan bagian dari operasi rutin Satres Narkoba untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kota Kendari.

banner 300X250

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, SH, mengungkapkan bahwa penangkapan terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu AH (30) di rumah kosnya berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai peredaran narkotika di wilayah Sao-Sao.

“Informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di wilayah sao-sao, makanya kami bersama tim langsung menindaklanjuti dan menemukan terduga pelaku berada di rumah kosnya” jelasnya

Setelah menemukan terduga pelaku AH (30) di rumah Kosnya, pihaknya langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak tiga paket.

“Saat penggeledahan, kami temukan tiga paket dengan berat kurang lebih 5 gram, nanti kami akan kembangkan lagi yang lebih besar” tegasnya

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa AH (30) berperan sebagai kurir, bandar dan tukang tempel atau tutel.  Menurut keterangannya, terduga pelaku mengambil narkotika jenis sabu tersebut dari wilayah gunung jati atas perintah dari temannya yang belum diketahui identitasnya.

“Informasi dari target bahwa dia mengambil narkotika jenis sabu di gunung jati atas perintah temannya yang belum kami ketahui identitasnya, namun kami akan kembangkan lebih lanjut lagi” ujar mantan Kasat Narkoba Polres Konawe ini

Kata dia, saat ini terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu AH (30), telah diamankan di Polresta Kendari untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya AH (30), akan diganjar pasal 114 ayat (2) Dan Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan : Helni Setyawan

Example 300250
banner 468x60