Tajukperistiwa.com, Konawe || Konsorsium Rakyat Menggugat Sulawesi Tenggara atau KRM Sultra, yang terdiri dari Gerakan Aktivis Mahasiswa Sultra (GAM Sultra) dan Nativistik Ruang Aspirasi Konawe Utara (Narasi Konut), resmi melaporkan dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa di Desa Paka Indah, Kecamatan Oheo, Kabupaten Konawe Utara, kepada Kejaksaan Negeri Konawe. Senin (7/7/25)
Dalam laporan yang mereka sampaikan, konsorsium menyoroti sejumlah program desa yang diduga sarat rekayasa dan tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Sejumlah kegiatan yang tercantum dalam laporan penggunaan anggaran terindikasi fiktif, tidak dapat diverifikasi pelaksanaannya, bahkan sebagian di antaranya diduga hanya dijadikan kedok untuk mencairkan anggaran demi kepentingan pribadi oknum aparat desa.
GAM Sultra dan Narasi Konut menilai bahwa pengelolaan Dana Desa di wilayah tersebut telah menyimpang dari prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.
Dalam berbagai kegiatan desa yang didanai dari Dana Desa, ditemukan pola berulang yang mencerminkan adanya upaya manipulatif, mulai dari penyaluran kegiatan yang bersifat mendesak namun tidak memiliki urgensi nyata, hingga kegiatan seremonial yang tidak berdampak langsung pada pembangunan atau kesejahteraan masyarakat.
Ketua GAM Sultra, Muhammad Syahri Ramadhan, menyebutkan bahwa dugaan kuat telah terjadi korupsi yang terstruktur, di mana perencanaan hingga pelaporan penggunaan dana tidak melibatkan partisipasi publik secara utuh.
Ia juga menegaskan bahwa perbuatan tersebut bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan bentuk kejahatan yang melawan hukum dan merugikan keuangan negara.
Sementara itu, Ketua Narasi Konut, Wawan, mendorong Kejaksaan Negeri Konawe untuk tidak hanya menerima laporan secara administratif, tetapi juga membentuk tim investigasi independen yang dapat melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan.
Menurutnya, pemanggilan terhadap Kepala Desa dan pihak-pihak terkait sangat penting untuk membongkar jaringan dugaan korupsi yang diduga melibatkan lebih dari satu oknum.
Selain itu, dirinya menyatakan bahwa hasil audit atau temuan dari inspektorat daerah tidak cukup merepresentasikan kondisi yang sebenarnya. Mereka menilai, terdapat kecenderungan hasil pengawasan internal mengabaikan indikasi kuat penyimpangan anggaran yang justru sangat kasat mata di tengah masyarakat.
Melalui laporan tersebut, Konsorsium Rakyat Menggugat Sulawesi Tenggara ini mengajak seluruh elemen masyarakat dan penegak hukum untuk bersama-sama mengawal proses hukum secara objektif dan transparan.
Mereka berharap agar kasus ini menjadi pintu masuk dalam membongkar praktik-praktik korupsi di tingkat desa yang kerap tersembunyi di balik laporan pertanggungjawaban formal.
Langkah ini, merupakan bagian dari komitmen publik dalam menegakkan supremasi hukum dan mendorong pemerintahan desa yang lebih bersih, adil, serta berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Laporan : Redaksi
Langsung ke konten

















