Tajukperistiwa.com, Koltim || Kebijakan pemerintah pusat melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 16 Tahun 2025 yang menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp6.500 per kilogram dengan tujuan untuk melindungi petani dan meningkatkan penyerapan gabah domestik guna mendukung swasembada pangan nasional tersebut hanyalah isapan jempol.
Pasalnya, aturan harga tersebut hanya berlaku setelah target swasembada pangan secara nasional telah tercapai 3 juta ton berdasarkan inpres nomor 6 tahun 2025 tentang pengadaan dan pengelolaan gabah atau beras dalam negeri serta penyaluran cadangan beras pemerintah.
Dengan tercapainya target penyerapan 3 juta ton beras dalam negeri tersebut, maka pemerintah melalui Perum Bulog memberhentikan pembelian gabah petani tanpa syarat dengan skema Public Service Obligation (PSO) dan memberlakukan skema pembelian komersial dengan syarat kadar air gabah petani maksimal 25 persen.
Melalui skema baru yang diterapkan oleh pemerintah terkait harga gabah dengan menerapkan rapaksi harga gabah tersebut akan memberikan dampak negatif terhadap perekonomian para petani dan menciptakan ketidakpercayaan petani terhadap pemerintah saat ini.
Dampak dari kebijakan pemerintah yang dianggap tidak konsisten terhadap aturan harga gabah tersebut, ratusan petani sawah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara merasa geram sekaligus mempertanyakan konsistensi pemerintah pusat terhadap kesejahteraan petani khususnya di wonua sorume.
“Harga gabah petani di lapangan saat ini sudah anjlok, tidak lagi sesuai dengan HPP gabah Rp 6.500/kilogram. Ini sudah ada permainan harga terutama para tengkulak, sedang pemerintah terkesan tutup mata terkait persoalan petani” ujar salah satu petani di Kolaka Timur, Ade Efendi, Selasa (16/9/25)
“Hari ini pemerintah melalui KCP Bulog Kolaka Raya tidak mampu memberikan solusi terbaik bagi para petani khususnya di Kolaka Timur terkait HPP gabah petani yang anjlok hingga Rp 5.300/kilogram” tambahnya
Menurutnya, persoalan yang dihadapi petani saat ini terutama regulasi harga gabah yang seolah-olah dimainkan oleh pemerintah dan di implementasikan oleh para tengkulak dengan leluasa memainkan harga ditingkat petani.
“Sebagai petani, kami merasa dirugikan bahkan dimainkan oleh pemerintah Mengenai HPP. Jika pemerintah melalui Bulog memberhentikan serapan gabah petani, lalu siapa yang akan menyerap gabah petani dengan harga Rp 6.500?” Ungkapnya
Ketika pemerintah menetapkan HPP gabah di angka Rp 6.500/kilogram namun faktanya di lapangan harga gabah petani dibawah dari angka tersebut kata dia, berarti ada indikasi permainan mulai dari pemerintah hingga tengkulak dan yang dirugikan para petani
“Dengan harga gabah 6.500/kilogram tersebut diharapkan dapat memberikan kesejahteraan bagi petani, namun faktanya HPP gabah hanyalah pepesan kosong dan janji manis pemerintah belaka” katanya
Kata Ade Efendi, pemerintah hari ini tidak lagi konsisten terhadap harga gabah yang telah ditetapkan, sehingga menyebabkan kegaduhan di tingkat petani terutama di Kolaka Timur.
“Kami menilai, regulasi harga gabah yang dibuat oleh pemerintah adalah jebakan batman bagi petani. Bagaimana tidak, begitu memenuhi target serapan gabah 3 juta ton pemerintah kembali menerapkan pola lama dengan skema bersyarat” ucap petani ini
“Dengan regulasi harga gabah yang kami anggap inkonsistensi tersebut, selaku petani mempertanyakan keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan para petani” tuturnya
Untuk itu, mewakili petani di Kolaka Timur, pihaknya meminta dengan tegas kepada presiden Prabowo Subianto agar memberikan solusi terbaik bagi para petani atas pemberhentian penyerapan gabah petani dengan skema PSO.
Laporan : Helni Setyawan
Langsung ke konten

















