Example 325x300
Example 728x250
AdvetorialBeritaDaerahSosbud

DPRD Konawe Gelar RDP Dengan BPJN, BPN Dan Masyarakat Desa Mendikonu, Bahas Ini

12
Example 468x60

Tajukperistiwa.com, Konawe II DPRD Konawe menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konawe, serta masyarakat Desa Mendikonu, kamis (17/9/25) lalu

Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung Gusli Topan Sabara, dipimpin oleh Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, S.Pd., M.M., dengan agenda pembahasan mengenai sengketa lahan seluas 1.321 meter persegi yang digunakan untuk pembangunan jalan nasional.

banner 300X250

Dalam forum tersebut, Ketua DPRD Konawe menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan hingga ada kepastian hukum yang adil bagi masyarakat.

Ia menekankan bahwa hak-hak warga harus dijunjung tinggi, namun penyelesaian tetap wajib berlandaskan aturan yang berlaku.

“DPRD akan memperjuangkan hak masyarakat. Namun, kalau memang tidak sesuai aturan atau ada dokumen kepemilikan yang lemah, tentu kami tidak bisa memaksakan. Semua harus mengacu pada dasar hukum yang jelas,” ujarnya.

Sementara pihak BPJN Sultra menjelaskan bahwa lahan tersebut telah diterbitkan sertifikat sebagai bagian dari pengamanan aset negara. Langkah ini diambil untuk memastikan status hukum jalan nasional agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Namun, penjelasan itu memicu protes dari ahli waris yang menilai penerbitan sertifikat tidak memiliki dasar kuat. Mereka menyebut sebagian lahan masih berstatus milik warga yang hingga kini belum menerima ganti rugi.

“Kami tidak menolak pembangunan, tapi hak kami jangan diabaikan. Sertifikat boleh dibuat, tapi bagaimana dengan tanah kami?” ungkap salah seorang ahli waris.

Sedang, Ketua Komisi I DPRD Konawe menegaskan persoalan tersebut tidak boleh berlarut. Ia meminta BPJN memastikan penerbitan sertifikat tidak mengabaikan hak-hak masyarakat.

“Kalau sertifikat sudah ada, harus dipastikan juga status lahan warga. Jangan sampai masyarakat merasa ditinggalkan,” tegasnya.

Ditempat yang sama, pihak BPN Konawe juga menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat jalan nasional dilakukan sesuai prosedur. Namun, mereka membuka ruang klarifikasi jika terdapat dokumen kepemilikan warga yang tumpang tindih.

“Prinsipnya, sertifikat jalan nasional diterbitkan untuk kepentingan negara dan masyarakat luas. Tetapi jika ada klaim kepemilikan yang sah, tentu akan kami verifikasi kembali. Kami siap membuka data agar semua pihak mendapat kejelasan,” jelas perwakilan BPN Konawe.

Dari unsur pemerintah daerah, Asisten II Pemda Konawe menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi dalam penyelesaian persoalan ini.

Ia berharap sengketa tanah tidak menghambat proyek strategis nasional, namun juga tidak menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat.

“Pembangunan jalan nasional adalah kepentingan bersama, tapi jangan sampai menimbulkan korban di tingkat masyarakat. Pemerintah daerah akan berperan sebagai penengah agar solusi bisa ditemukan tanpa merugikan siapa pun,” ujarnya.

Kesimpulan RDP tersebut, forum menyepakati dua poin penting yakni DPRD Kabupaten Konawe meminta BPJN bersama BPN membuka seluruh data dan dokumen terkait penerbitan sertifikat lahan jalan nasional.

Karena belum ditemukan solusi final, DPRD merekomendasikan agar pihak keluarga pemilik lahan (ahli waris) yang merasa dirugikan menempuh jalur hukum guna memperoleh kepastian dan keadilan.

Dengan kesimpulan itu, DPRD Konawe menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini hingga ditemukan penyelesaian yang adil bagi masyarakat, sekaligus memastikan status hukum jalan nasional sebagai aset negara

Laporan :  Redaksi

Example 300250
banner 468x60