Tajukperistiwa.com, Konawe || Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya terima aspirasi PB HAM Konawe dan Masyarakat Desa Lalonona, Kecamatan Anggalomoare terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa.
Aksi jilid II tersebut dipicu atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa Lalonona Tahun 2021, 2022, 2023 dan 2024 sekaligus melaporkan kepala desa lalonona di kantor Kejaksaan.
Ketua PB HAM Konawe, Supril menjelaskan bahwa pihaknya melakukan aksi jilid II bersama masyarakat Desa Lalonona dengan berbagai tuntutan yang disuarakan.
Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya menyuarakan dan telah melaporkan kepala desa Lalonona Atas dugaan tindak Pidana Korupsi termasuk dugaan penyalahgunaan wewenang di dalam pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2021, 2022, 2023, dan 2024 dan menyerahkan Bukti – Bukti sebagai alat petunjuk di mulainya Penyedikan juga turut dilaporkan ke pihak kejaksaan Negeri Konawe
Tak hanya itu, pihaknya juga melaporkan adanya dugaan musyawarah desa perubahan desa lalonona Tahun Anggaran 2025 yang di selenggarakan secara sepihak oleh kades lalonona tanpa melibatkan BPD dan masyarakat.
Hal ini kata dia, Musdes perubahan tersebut diduga kuat cacat secara administrasi serta ada ada unsur tindak Pidana pemalsuan tanda tangan BPD Desa lalonona. Karena menurutnya, DD tahap II tahun 2025 diduga telah dicairkan
Sementara program atau dana UMKM, tak luput dari laporannya kepada Kajari Konawe, pasalnya pihaknya mengendus adanya indikasi pengelolaan yang berbau korupsi, kolusi dan nepotisme. Karena kata dia, penerima manfaat dari program tersebut diduga hanya menyasar keluarga dan aparat desa lalonona
Dan yang terakhir adalah laporan atas dugaan terjadinya kelebihan bayar atau mark-up hari orang kerja (HOK) yang tidak sesuai dengan jumlah upah yang di terima pekerjaan yang seharusnya setiap pekerjaan menerima Upah (HOK) dengan jumlah Rp 90.000 permeter
Namun faktanya dilapangan kata dia, pekerja menerima Rp 110.000 permeter di setiap pekerjaan fisik dengan jumlah pekerja 20 orang untuk tahun anggaran 2021 S/d 2024. Hal tersebut tidak mampu di pertanggung jawabkan kepala desa lalonona sesuai uji Expos perkara di kantor inspektorat kabupaten Konawe
Selain itu, Ketua PB HAM Konawe juga mendesak Bupati Konawe untuk mengambil langka tegas untuk segera melakukan penonaktifan sementara sampai pada tahap penonaktifan permanen kepala desa lalonona, sehingga proses roda pemerintahan dapat berjalan dengan kondusif.
Sementara itu, Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya yang menerima masa aksi tersebut menyambut baik aspirasi masyarakat Desa Lalonona dan mengeluarkan rekomendasi terhadap tuntutan masyarakat atas aspirasi yang di sampaikan di kantor DPRD kabupaten Konawe diantaranya adalah sebagai berikut :
- DPRD Konawe mendukung masa aksi dalam hal ini yang di wakilkan oleh PB HAM Konawe Raya untuk mencari keadilan terkait yang di lakukan kepala desa lalonona
2. DPRD konawe akan memberikan rekomendasi kepada kejaksaan negeri Konawe untuk di lakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Lalonona atas dugaan tindak Pidana Korupsi dan penyalahgunaan wewenang di dalam pengelolaan Dana Desa (DD) di desa lalonona
3. DPRD Konawe akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah Konawe untuk mencopot Kepala Desa Lalonona apa bila terbukti melakukan pelanggaran yang bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku
Dimomen tersebut, Ketua DPRD Konawe menegaskan akan segera melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dan memanggil seluruh pihak terkait
“Dalam waktu dekat ini akan memanggil pihak-pihak terkait, sehingga persolaan tersbut tidak berlarut – larut” tegas Ketua DPRD konawe
Laporan : Redaksi
Langsung ke konten

















