Tajukperistiwa,Com–Konawe Selatan || Proses pendataan, penataan, dan penyelesaian tenaga honorer di Kabupaten Konawe Selatan kembali menjadi perhatian publik,Sabtu(29/11/25)
Di tengah harapan ribuan honorer untuk memperoleh kepastian status melalui mekanisme pengusulan PPPK, muncul kekhawatiran masyarakat mengenai potensi penyimpangan birokrasi yang dapat bertentangan dengan Pasal 423 KUHP yang mengatur larangan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara.
Sekretaris Forum Aliansi R2-R3 Kab.Konawe Selatan Andi Tenri Gangka Hamzah.SH yang ditemui awak media, telah menerima Laporan resmi terkait pelanggaran tersebut dalam proses pendataan,penataan honorer di Konawe Selatan.

“Iya benar kami tengah menerima laporan resmi mengenai dugaan pelanggaran melawan Hukum dalam urusan pendataan,penataan dan penyelesaian pengusulan PPPK-PW. jika hal ini benar terjadi maka kami menilai bahwa integritas ASN yang terlibat dalam proses ini tengah diuji” ujarnya.
Pasal 423 KUHP tersebut pada prinsipnya melarang aparatur negara untuk menggunakan jabatan atau kekuasaannya guna memperoleh keuntungan pribadi atau merugikan orang lain.
Tenri (sapaanya) menambahkan bahwa Laporan dari yang bersangkutan selain dapat berpotensi Pidana sampai pada pencopotan juga melanggar UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dengan sanksi administartif seperti teguran lisan/tertulis penurunan pangkat sampai pada pencopotan jabatan.
“Korban dari pasal 423 KUHP ini, adalah salah satu tenaga Honorer di Lingkup pemerintah Kabupaten Konawe selatan, kami telah menerima bukti kuat berupa catatan Bukti Transferan untuk urusan Pendataan PPPK-PW ini. selain bukti transferan kami juga telah mendalami PULBAKET (pengumpulan bahan dan Keterangan) untuk diajukan kepada pembina kepegawaian di Konawe Selatan maupun APH” tuturnya.

Sejak pemerintah pusat membuka ruang penyelesaian status honorer secara bertahap, ribuan tenaga honorer di Konawe Selatan menggantungkan harapan pada pendataan yang akurat dan pengusulan yang objektif. Namun, dinamika di lapangan menunjukkan adanya desakan kuat dari para honorer agar seluruh tahapan dilakukan secara transparan,bebas dari kepentingan kelompok,sesuai regulasi dan mengutamakan prinsip keadilan.
Ketua Forum Aliansi R2-R3 Kab.Konawe Selatan Guntur Tanggapili, menilai bahwa isu integritas ASN kini berada di garis depan.
“Setiap proses birokrasi yang menyangkut nasib banyak orang sangat rentan terhadap intervensi. Karena itu penting memastikan setiap pejabat bertindak sesuai prosedur dan tidak menyalahgunakan kewenangannya,” ujarnya.
Bagi daerah seperti Konawe Selatan, yang memproses ribuan data honorer dari berbagai kategori, transparansi menjadi keharusan agar tidak terjadi persepsi publik mengenai adanya ketidakadilan.
Sampai berita ini diturunkan terduga pelanggar Hukum belum bisa memberikan keterangan.
Lap:Red.
Langsung ke konten

















