Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerahHukrimInfo DesaKesehatanNasionalNews TVOpiniPendidikanPolitikSosbudTeknologi

4.345 PPPK Paruh Waktu di Lingkup Pemkab Konawe Selatan Resmi Diangkat dan Menandatangani Perjanjian Kerja Tahun 2025

259
Example 468x60

Tajukperistiwa.ComKonawe Selatan || Sebanyak 4.345 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan resmi diangkat dan menandatangani Perjanjian Kerja Tahun 2025,Senin(8/12/25).

Agenda penting ini dihadiri Bupati Konawe Selatan Irham Kalenggo,.S.Sos.M.Si. dan Wakil Bupati Konawe Selatan H.Wahyu Ade Paratama Imran.SH, Ketua DPRD Konawe Selatan Hamrin.S.Kom.M.AP, Sekertaris Daerah Konsel H.Ichsan Porosi.ST.M.TP, Mewakili Kepala BKN Kantor Regional IV Makassar, Ketua Tim Pengangkatan dan Mutasi Bapak Abdul Rajab Ma’moen.S.Sos.MAP. beserta Pimpinan OPD dan undagan lainnya.

banner 300X250

Acara istimewa bagi PPPK paruh waktu ini digelar mulai pukul 07.00 WITA s/d Selesai, bertempat di Stadion Lababa Silondae Andoolo dan menjadi tonggak sejarah dalam upaya Pemkab Konsel memperkuat pelayanan publik, sekaligus menuntaskan proses pendataan dan penataan tenaga honorer yang telah berlangsung beberapa tahun terakhir.

Bupati Konawe Selatan dalam Arahanya mengatakan Hari ini adalah puncak dari sebuah penantian dan awal dari sebuah Kepastian. anda semua yang hadir disini mewakili dedikasi dan pengabdian yang tulus yang telah berlangsung selama bertahun tahun dalam status non ASN.kita semua menyadari periode pengabdian itu seringkai disertai dengan ketidakpastian status namun semangat pelayaya anda tidak pernah surut. pemerintah Kabupaten Konawe Selatan menyaksikan dan mencatatat setiap tetes keringat serta pengorbanan yang telah anda curahkan.

“Penandatanganan perjanjian kerja PPPK paruh waktu hari ini, adalah realisasi dan komitmen pemerintah daerah untuk menindaklanjuti kebijakan nasional yang ditujukan untuk menanta dan memberikan kepastian Hukum serta kesejahteraan bagi tenaga Non ASN. penetapan status ini merupakan jalan tengah yang solutif,mencerminkan perhatian serius pemerintah sebagaimana yang diatur dalam keputusan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi yang ditetapkan pada awal tahun 2025” kata Bupati.

Sebagai ASN fokus utama adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik, kehadiran PPPK paruh waktu harus berfungsi sebagai dorongan energi yang bisa meningkatkan efisiensi dan kecepatan kerja birokrasi.

“Mulai hari ini pemerintah kabupaten Konawe Selatan ketambahan 4.345 pelayan masyarakat, sebagai pelayan masyarakat yang tersebar di seluruh OPD,Kecamatan,seluruh Puskesmas dan seluruh Instansi. berarti tidak boleh lagi ada keluhan masyarakat yang terlewatkan dan tidak terlayani” Tambah Bupati. 

“Ingat, ini bukan ancaman bapak ibu sekalian, Kita berkontrak hanya satu tahun. setelah itu kita akan evaluasi kembali, bagi yang memenuhi syarat kualifikasi  tentu masih bisa lanjut dan diperpanjang tapi yang tidak memenuhi kriteria dan sayarat sebagai PPPK, bisa jadi hanya satu tahun dan kita hentikan” Tambahnya lagi.

Keberhasilan Visi Konawe Selatan “SETARA” sehat,cerdas,sejahtera sangat bergantung pada kapasitas SDM sumber daya manusia di lapangan. PPPK paruh waktu di berbagai sektor harus menjadi pilar operasional yang mampu menjamin implementasi program unggulan daerah.

“Terkhusus PPPK paruh waktu, kami saya dan pak Wahyu sebagai Bupati dan Wakil Bupati Konawe selatan saat ini, telah menetapkan Visi Konawe Selatan lima tahun kedepan,yaitu mewujudkan Konawe Selatan yang Sehat,Cerdas dan Sejahtera. implementasi dari konsep SETARA itu Bapak Ibu harus pelajari dan fahami,terangkan dan jalankan”Masih pa’Bupati.

“Fokus Setara ada pada pelayanan di bidang kesehatan dan pendidikan.kami faham penghasilan saat ini BLUD Puskesmas mengalami penurunan karena saat ini kami fokus pada pelayanan gratis kepada masyarakat implikasinya adalah pendapatan kita berkurang, di bidang pendidikan Implementasi dari konsep “Cerdas” adalah pemberian bantuan seragam dan UKT secara gratis. tetapi secara luas adalah bagaimana kita merubah mainset kita untuk selalu bekerja secara totalitas, dan khusus kepada ASN tidak gaptek terhadap dunia digitalisasi, hakikinya adalah tidak saja cerdas secara intelektual tetapi juga cerdas secara spiritual dan juga cerdas secara emosional” katanya.

Irham Kalenggo menegaskan, mari kita memaknai perjanjian kerja hari ini sebagai langkah nyata bukan sebagai seremonial belaka untuk menunjukkan bahwa, ASN Konawe Selatan siap menghadirkan Birokrasi yang bersih,berdayasaing dan responsif guna mewujudkan Konawe Selatan yang sehat,cerdas dan sejahtera.

“Saudara sekalian, Pada akhirnya saya mengucapkan Selamat atas kepastian status Kepegawaian ini,dukungan keluarga adalah sumber kekuatan terbesar setiap Abdi Negara dalam menjalankan amanah, teruslah berikan dukungan dalam menjalankan tugas mulia ini dengan penuh integritas dan tanggungjawab” Tutupnya.

Kegiatan penandatanganan perjanjian kerja tersebut diawali dengan Apel Gabungan bersama Staf Sekretariat Daerah yang dipimpin Sekretaris Daerah Konawe Selatan dan dilanjutkan dengan pengangkatan dan penandatanganan perjanjian kerja PPPK paruh waktu difasilitasi oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe Selatan dan berlangsung secara terjadwal sesuai surat undagan No.000.1.5/5780. perihal pengangkatan dan penandatanganan perjanjian kerja PPPK paruh waktu.

Para PPPK Paruh Waktu yang diangkat berasal dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Unit Kerja Pemerintah Kecamatan dan Unit Pelaksana Teknis Daerah termasuk tenaga kesehatan,Tendik,administrasi,teknis, dan pelayanan masyarakat lainnya.

Sekretaris Daerah Konawe Selatan, H.Ichsan Porosi, ST., M.TP, dalam keterangannya menjelaskan bahwa pengangkatan 4.345 PPPK Paruh Waktu ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status bagi tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi.

“Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan berupaya memberikan kepastian status kepegawaian dan kejelasan tugas kepada para tenaga honorer melalui mekanisme PPPK Paruh Waktu. Penandatanganan perjanjian kerja tahun 2025 ini memastikan bahwa seluruh PPPK dapat segera menjalankan tugas sesuai ketentuan,” ujar Sekda.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa proses pengangkatan ini juga menjadi bagian dari penyelesaian pendataan dan penataan honorer sesuai arahan pemerintah pusat, khususnya untuk menjaga kesinambungan pelayanan publik serta efisiensi belanja pegawai.

Bapak Abdul Rajab Ma’moen.S.Sos.M.AP mewakili kepala BKN kantor Regional IV Makassar dalam kesempatan ini mengatakan, Atas nama pribadi dan BKN saya mengucapkan selamat kepada semua PPPK Paruh waktu yang telah diangkat dan menerima Surat Keputusan.

“Pada kesempatan ini saya ingin mengatakan kepada Bapak/Ibu saudara bahwa kita sebagai ASN dituntut untuk semakin profesional dalam peningkatan pelayanan.hal ini harus kita maknai bahwa ASN sebagai unsur aparatur pemerintah harus mempunyai kinerja dan produktifitas yang tinggi dan berakhlak mulia” Tuturnya.

Kepala BKPSDM Konawe Selatan Mujiono.SH.MH dalam Laporanya memaparkan.Penandatanganan perjanjian kerja PPPK paruh waktu kabupaten Konawe Selatan tahun 2025 adalah merupakan tindaklanjut dari keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu.

“Jumlah Formasi PPPK Paruh waktu untuk kabupaten konawe selatan sebanyak 4.404 orang, yang diusul penetapan NIP PPPK paruh waktu sebanyak 4.367 orang, jumlah yang sudah mendapatkan pertimbangan Teknis dari BKN sebanyak 4.345, sedangkan yang masih dalam perbaikan dokumen sebanyak 13 orang dan jumlah Paruh waktu yang tidak mengisi DRH sebanyak 37 orang serta PPPK paruh waktu yang mengundurkan diri sebanyak 9 orang.dari rincian tersebut dapat kami uraikan untuk jumlah tenaga teknis sebanyak 2.783 orang, Nakes 550 orang dan Tendik (guru) 1.012 orang, sehingga jumlah total keseluruhan 4.345 orang.hari ini menjadi catatan sejarah bagi kami untuk menata hari esok yang lebih baik”paparnya.

Para PPPK Paruh Waktu yang hadir menyambut baik keputusan tersebut, Banyak dari mereka mengaku lega dan bersyukur setelah melalui perjalanan panjang proses seleksi, pendataan, hingga pengusulan.

Dengan ditetapkannya perjanjian kerja ini, para PPPK Paruh Waktu resmi mengemban tugas mulai tahun 2025 dengan hak dan kewajiban sebagaimana tertuang dalam kontrak yang telah ditandatangani.

Pengangkatan massal ini sekaligus menjadi langkah strategis Pemkab Konawe Selatan dalam meningkatkan kualitas sumber daya aparatur serta memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan lebih optimal.

Lap;Anditenrie.

Example 300250
banner 468x60