Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerahHukrimInfo DesaSosbud

Laskar Sultra Minta APH Tindak Tegas Aktivitas Tambang Galian C Tanpa Izin Di Meluhu

81
Example 468x60

Tajukperistiwa.com, Konawe || Lentera Pemerhati Aspirasi Rakyat Sulawesi Tenggara (LASKAR SULTRA) menyoroti aktivitas galian C ilegal yang di duga berlangsung secara terang terangan di kecamatan Meluhu Kabupaten Konawe (Kamis,18/12/25).

Aktivitas tersebut masih berjalan hingga hari ini meski tanpa izin resmi, dan diduga menimbulkan kerusakan lingkungan terutama pinggir sungai dan lokasi tersebut diduga masuk kawasan hutan lindung. 

banner 300X250

Ketua umum Laskar Sultra, Israwan S.A.P, mendesak Kapolres Konawe AKBP Noer Alam S.IK dan Kapolda Sultra Bapak, Irjen Pol. Didik Agung Widjanarko, S.I.K., M.H, untuk segera menghentikan segala bentuk aktivitas pertambanga di daerah tersebut. 

Israwan menegaskan bahwa aktivitas galian C tersebut diduga kuat berjalan tanpa dokumen analisis dampak lingkungan (AMDAL) dan tanpa izin resmi dari minerba maupun dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari. 

Tak hanya ke pemerintah, Israwan juga meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk bergerak cepat mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga terlibat, ia menilai penegakan secara tegas sangat di perlukan agar penegakan hukum tidak terkesan mandul. 

“Aktivitas galian C jenis pasir di kecamatan Meluhu bukan lagi pelangaran administratif, tetapi kejahatan lingkungan yang di lakukan secara terang-terangan di mata aparat penegak hukum dan  Kapolsek Meluhu diduga tutup mata atau terkesan melakukan pembiaran. Jika kepolisian tidak bertindak publik berhak bertanya: siapa yang sebenarnya melindungi aktivitas melanggar hukum itu atau ada aktor intelektual di belakang aktivitas illegal mining tersebut” Tegas Isra dengan sapaan akrabnya. 

Lanjutnya, ia menjelaskan bahwa praktik pertambangan tanpa izin itu melanggar UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas perubahan UU No 4 tahun 2009 tentanh pertambangan mineral dan batu bara yang mengklasifikasikan pasir sebagai batuan. 

Pasal 158 UU tersebut mengatur ancaman pidana hingga lima tahun penjara serta denda maksimal 100 Miliar bagi siapapun yang melakukan kegiatan tambang tanpa izin, namun mereka juga bisa dikenai pidana tambahan seperti perampasan keuntungan dan biaya kerugian lingkungan, serta sanksi lain tergantung pasal terkait, seperti perusakan lingkungan dan potensi tindak pidana korupsi jika melibatkan oknum pejabat. 

Lebih lanjut, Israwan juga mengungkapkan bahwa sejumlah truck pengangkut matrial tambang diduga melintas menggunakan jalan umum tanpa izin dan itu sangat melanggar peraturan menteri perhubungan nomor PM 60 Tahun 2019 dan UU Nomor 22 tahun 2009 yang mengatur tentang lalu lintas dan angkutan jalan. 

“Truck tambang tidak seharusnya melintas di jalan umum. Ini bukan hanya persoalan izin tambang, tetapi juga soal keselamatan penguna jalan umum. Kendaraan bermuatan berat sangat berpotensi membahayakan penguna jalan dan mempercepat kerusakan jalan” Tandasnya. 

Selain dugaan pelanggaran izin, Laskar Sultra menyebut dampak lingkungan mulai dirasakan masyarakat sekitar,  mulai dari kendaraan pengangkut matrial yang beriringan meski jalan yah di lalui sangat sempit hingga tidak adanya transparansi mengenai amdal maupun izin resmi. 

Menurut Israwan, pemerintah daerah Kabupaten Konawe harus menjadikan persoalan ini sebagai perhatian serius jangan terkesan ada dugaan pembiaran kepada para mafia. 

“Jangn sampai kelalaian pemerintah Kabupaten Konawe maupun Polsek Meluhu memberikan ruang para pelaku tambang ilegal semakin leluasa melakukan aktivitasnya, dalam waktu dekat saya akan mengelar aksi ujuk rasa dan pelaporan resmi di Mapolres Konawe dan Mapolda Sultra bahkan sampai ke tingkat nasional” Pungkas Israwan

“Ia mengultimatum kepada Kapolres Konawe dan Kapolda Sultra untuk mencopot Kapolsek Meluhu karena diduga tidak layak dan tidak mampu menjadi pimpinan Polri di wilayah hukum Kecamatan Meluhu” Tutupnya

Laporan : Redaksi.

Example 300250
banner 468x60