Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerahHukrimKesehatanNasionalSosbudTNI POLRI

Polres Bombana Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu Di Rumbia

102
Example 468x60

Tajukperistiwa.com, Bombana || Satuan Reserse Narkoba Polres Bombana berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu siap edar di wilayah hukumnya, Kamis (22/1/26)

Dalam operasi yang digelar pada hari ini pukul 13.40 WITA, Satres Narkoba Polres Bombana dibawah komando Kasat Narkoba AKP Muh. Arman, SH., MH mengamankan dua pria berinisial HT (21) dan MDR (24) yang diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika Golongan I jenis Sabu 

banner 300X250

Menurut pria yang akrab disapa Arman ini bahwa kedua terduga pelaku tersebut diamankan setelah pihaknya melakukan pengintaian dan penangkapan di lokasi depan SMAN 3 Bombana yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika jenis sabu.

“Berdasarkan Informasi masyarakat, terduga pelaku HT (21) dan MDR (24) diduga sering mengedarkan Narkotika jenis sabu dengan cara menempel di sekitaran SMAN 3 Bombana” ujar Kasat Narkoba Polres Bombana ini

Merespon hal tersebut kata dia, pihaknya langsung melakukan observasi di seputaran Jalan depan SMAN 3 Bombana dan mendapati 2 orang pria yang dicurigai akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu.

“Dari tangan HT (21) dan MDR (24), kami berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 16 bungkus/sachet plastik bening ukuran kecil yang masing-masing berisikan butiran kristal yang diduga natkotika jenis sabu dengan berat Bruto 4,45 gram siap edar” bebernya

Pengungkapan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu kata dia, merupakan salah satu bentuk komitmen Polres Bombana dalam memberantas peredaran narkoba. 

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku narkotika untuk merusak generasi muda dan masyarakat,” ujar Kasat Narkoba Polres Bombana.

Ia juga menyampaikan bahwa Kedua terduga pelaku saat ini telah diamankan di kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

“Dengan penangkapan ini, kami akan terus mengembangkan kasus ini guna menangkap jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bombana” tegasnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan terduga pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu,  HT (21) dan MDR (24) dijerat Pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika jo  UU RI. No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan atau pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI. No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana jo pasal 132 ayat (1) UU RI. No.  35 thn 2009 ttg Narkotika jo UU RI. No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Laporan : Andy Van Izhar

Example 300250
banner 468x60