Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerahHukrimInfo DesaTNI POLRI

Polsek Kalianda Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Perampasan Dengan Ancaman Kekerasan

8
Example 468x60

Tajukperistiwa.com, Lampung Selatan || Kepolisian Sektor (Polsek) Kalianda mengungkap kasus dugaan tindak pidana perampasan dengan ancaman kekerasan yang terjadi di wilayah Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Seorang pelaku berhasil diamankan setelah melalui rangkaian penyelidikan aparat kepolisian, Kamis (12/2/26).

Kapolsek Kalianda AKP Sulyadi menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 20 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di depan Kantor BKD Kompleks Perkantoran Pemerintah Daerah, Kecamatan Kalianda.

banner 300X250

“Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 20 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. Korban bernama Dd (55), buruh harian lepas asal Desa Buah Berak, Kecamatan Kalianda, menjadi sasaran pelaku saat hendak pulang setelah membeli minuman di warung belakang kompleks perkantoran pemda,” ujar AKP Sulyadi.

Saat kejadian, korban diikuti oleh seseorang yang tidak dikenal dari arah belakang, kemudian diberhentikan dengan dalih telah menyerempet kendaraan milik kerabat pelaku. Meski korban tidak merasa melakukan hal tersebut, pelaku tetap menakut-nakuti dan berpura-pura mengajak korban bertemu dengan pihak yang dimaksud.

Korban akhirnya menuruti ajakan tersebut dengan berboncengan menggunakan sepeda motor miliknya, yakni Honda Beat Deluxe warna hitam bernomor polisi BE 2669 DBL. Namun setibanya kembali di depan Kantor BKD, pelaku membentak korban dan menyuruhnya turun sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp24 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polsek Kalianda.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kalianda melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.

Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap M.M.I. alias S (19), warga Desa Pisang, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK dan satu buku BPKB kendaraan milik korban. Pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Kalianda guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 482 KUHP tentang perampasan dengan ancaman kekerasan dan terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” kata AKP Sulyadi.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peristiwa mencurigakan.

Menurut dia, kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci penting dalam mencegah serta memberantas tindak kriminalitas demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Lampung Selatan. (Nzr/hms)

Example 300250
banner 468x60