Example 325x300
Example 728x250
AdvetorialArtikelBeritaDaerahHukrimInfo DesaInternasionalKesehatanNasionalNews TVOlahragaOpiniOtomatifPendidikanPolitikSosbudTeknologiTNI POLRI

Aliansi Merah Putih Sarankan Dua Peta Jalan Penyelesaian ASN PPPK: Alih ke PNS atau Kontrak Hingga BUP

5
Example 468x60

Tajukperistiwa.Com-Jakarta || Aliansi Merah Putih (AMP) menyampaikan dua peta jalan realistis dalam penyelesaian status Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Selasa(3/3/26).

Meski Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN tidak secara eksplisit mengatur alih status PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), AMP menilai terdapat dua jalur konstitusional dan administratif yang dapat ditempuh pemerintah.

banner 300X250

Kedua jalur tersebut yakni: (1) alih status PPPK menjadi PNS melalui kebijakan khusus, atau (2) penetapan kontrak kerja PPPK hingga Batas Usia Pensiun (BUP).

Opsi Alih Status PPPK menjadi PNS.
Secara politik dan administratif, AMP menilai Presiden sebagai pemegang kewenangan tertinggi manajemen ASN sebagaimana diatur dalam UU ASN memiliki ruang kebijakan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengadaan PNS melalui jalur khusus dari PPPK.

Preseden kebijakan serupa pernah terjadi pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Saat itu, meskipun Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tidak secara tegas mengamanatkan pengangkatan tenaga honorer, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 yang membuka jalur khusus pengangkatan honorer menjadi CPNS.

Tahapan yang Diusulkan:
Dorongan politik dan desakan publik melalui DPR, organisasi profesi seperti PGRI, serta asosiasi ASN PPPK.
Presiden menerbitkan PP jalur khusus PPPK → PNS.
BKN bersama kementerian teknis melakukan verifikasi dan validasi data PPPK.

Pemerintah menetapkan formasi khusus.
PPPK mengikuti seleksi khusus berbasis masa kerja, usia, kinerja, dan kualifikasi.

Tantangan:
Aspek Hukum: Tidak dapat dilakukan secara otomatis, melainkan melalui mekanisme seleksi khusus.

Aspek Fiskal: Negara harus menanggung beban tambahan pensiun dan jaminan hari tua. Dengan jumlah 1,16 juta ASN PPPK per 31 Desember 2024 (data BKN), diperlukan kajian mendalam terkait dampaknya terhadap APBN.

Opsi Kontrak PPPK Hingga Batas Usia Pensiun (BUP).
Opsi kedua dinilai lebih sederhana secara administratif dan fiskal. UU ASN 20/2023 membuka ruang perjanjian kerja PPPK yang dapat disesuaikan dengan karakteristik instansi. Melalui Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri PAN-RB, kontrak PPPK dapat ditetapkan hingga mencapai BUP sesuai jenis jabatan (58, 60, atau 65 tahun).

Model ini akan memberikan kepastian kerja hingga masa pensiun tanpa perpanjangan kontrak berulang yang selama ini menimbulkan keresahan dan menurunkan motivasi ASN PPPK di seluruh Indonesia.

Kesimpulan Peta Jalan
AMP menegaskan bahwa penyelesaian persoalan ASN PPPK secara nasional hanya dapat ditempuh melalui dua jalur:
Alih ke PNS melalui seleksi khusus berbasis masa kerja dan kinerja, yang realistis jika terdapat kemauan politik nasional dan dukungan regulasi Presiden.

Kontrak kerja PPPK hingga BUP, yang lebih sederhana secara fiskal dan administratif, namun tetap mempertahankan dualisme dalam sistem ASN.

Keputusan akhir sangat bergantung pada arah kebijakan Presiden serta pertimbangan fiskal negara. Apa pun opsi yang dipilih, yang paling mendesak adalah memberikan kepastian hukum dan kepastian karier bagi ASN PPPK agar persoalan dualisme ASN dapat segera diselesaikan secara adil dan berkelanjutan.

Lap; Anditenrie

Example 300250
banner 468x60