Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerahHukrimTNI POLRI

Berkat Informasi Warga, Polres Bombana Kembali Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu Di Poleang

12
Example 468x60

Tajukperistiwa.com, Bombana || Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bombana kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu Kelurahan Kastarib Kecamatan Poleang Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), rabu (01/04/26).

Penangkapan pelaku kasus penyalahgunaan narkotika yang di lakukan petugas Sat Resnarkoba Polres Bombana tersebut di ungkap berkat informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pria yang di duga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

banner 300X250

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Resnarkoba Polres Bombana segera melakukan penyelidikan di wilayah tersebut.

Kasi Humas Polres Bombana IPTU Abdul Hakim mengatakan bahwa “saat berada di lokasi, petugas kepolisian mencurigai seorang pria yang berada di pinggir jalan sekitar perumahan, petugas kepolisian kemudian melakukan penangkapan terhadap pria tersebut yang di ketahui berinisial AR (50) warga Kelurahan Boepinang Kecamatan Poleang Kabupaten Bombana.

Dari hasil penggeledahan yang di saksikan aparat Kelurahan setempat kata dia, petugas menemukan satu sachet plastik bening berisi kristal yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.27 gram di dalam saku celana sebelah kiri pelaku

Dalam interogasi awal, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut rencananya akan di gunakan untuk konsumsi pribadi. Namun dari hasil penyelidikan sementara, pelaku juga di duga berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu set alat isap sabu, satu korek api gas beserta sumbu, satu buah microtube, satu bungkus rokok Marlboro, serta satu unit handphone merk Oppo.

Pelaku beserta barang bukti di amankan di Mapolres Bombana guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Junto ketentuan penyesuaian pidana terbaru dengan ancaman hukuman yang berat.

Polres Bombana akan terus melakukan pengembangan kasus narkotika guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah hukum Polres Bombana.

Laporan : Redaksi

Example 300250
banner 468x60