Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerahHukrimSosbud

GAM Sultra Menilai Proyek Pembangunan D.I Walay Dengan Anggaran 15 Miliar Berpotensi Sebagai Ladang Korupsi

322
Example 468x60

Tajukperistiwa.com, Konawe || Proyek swakelola pembangunan daerah irigasi D.I Walay dengan anggaran kurang lebih 15 miliar yang dikerjakan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari, dinilai janggal dan tidak transparan serta diduga kuat menjadi ladang korupsi.

Hal ini disampaikan ketua umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara (GAM Sultra), Muhammad Syahri Ramadhan melalui keterangan tertulisnya kepada media ini, minggu (29/6/25)

banner 300X250

Proyek tersebut masih berjalan kata dia dan pihaknya akan segera menggelar aksi unjuk rasa untuk mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) hingga KPK agar segera melakukan pemeriksaan menyeluruh atas proyek tersebut

“Kami tidak akan tinggal diam melihat potensi penyimpangan dalam proyek sebesar ini. Pelaksanaan swakelola yang minim transparansi dan tanpa pengawasan independen berpotensi menjadi sarang korupsi,” ujar Syahri.

Menurutnya, proyek ini tidak hanya melanggar prinsip dasar pengadaan barang dan jasa, tetapi juga bertentangan dengan Peraturan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola.

Di poin 1.2 kata Syahri, bahwa swakelola dilaksanakan manakala barang/jasa yang dibutuhkan tidak dapat disediakan atau tidak diminati oleh pelaku usaha atau lebih efektif dan atau efisien dilakukan oleh pelaksana swakelola. 

Dengan anggaran 15 Milyar Pekerjaan Rehabilitasi Jaingan Irigasi D.I Walay (Tahap II) yang diswakelolakan, GAM Sultra menilai pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 dan tidak  sejalan dengan  semangat efisiensi dan akuntabilitas anggaran yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto. 

Lanjut, dalam berbagai arah kebijakan nasional, Presiden secara tegas menuntut penggunaan anggaran yang hemat, tepat guna, dan terbuka untuk pengawasan publik.

Padahal, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diperbarui melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021, skema swakelola hanya boleh digunakan dalam kondisi tertentu, dengan syarat harus memenuhi prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.

Selain itu, salah satu pengurus GAM Sultra, Anjarwan juga menambahkan bahwa berdasarkan hasil Investigasidilapangan dan dokumentasi yang mereka miliki diduga kuat ada indikasi korupsi yang merugikan keuangan negara dan jika ini terbukti, maka proyek harus dihentikan demi menyelamatkan keuangan negara dari kerugian yang lebih besar.

“Kami akan terus mengawal dugaan korupsi pada pekerjaan swakelola Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Walay Kab. Konawe (Tahap II). Bila ada pelanggaran hukum, maka harus ada tindakan tegas, termasuk penghentian proyek dan pemeriksaan pihak-pihak yang terlibat,” tegasnya.

Terakhir, ia juga menekankan bahwa pengawasan publik merupakan hal yang sah dalam sistem demokrasi, dan pihaknya tidak akan mundur dalam memperjuangkan transparansi serta integritas pelaksanaan anggaran negara di daerah.

Laporan : Redaksi

Example 300250
banner 468x60