Example 325x300
Example 728x250
Uncategorized

Transformasi Layanan BKN Menuju ASN Digital Dinilai Belum Sentuh Honorer Non-ASN yang Belum Terangkat

334
Example 468x60

Tajukperistiwa.Com – Konawe Selatan || Di tengah transformasi besar-besaran yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui sistem ASN Digital, masih tersisa pertanyaan besar yang belum terjawab,  bagaimana nasib jutaan honorer non-ASN yang hingga kini belum mendapatkan kejelasan status?

Pernyataan Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, yang menyebut bahwa BKN adalah “bapaknya para ASN”, menjadi sorotan publik, khususnya dari kalangan honorer R2 dan R3 yang merasa belum sepenuhnya diakui sebagai anak oleh sistem kepegawaian negara.

banner 300X250

Meski layanan digital untuk PNS dan PPPK terus disempurnakan, kelompok honorer justru merasa semakin tersisih dari arus transformasi tersebut.

Transformasi ASN Digital Cepat, Canggih, Tapi Tak Merata

Berbeda dengan PNS dan PPPK yang telah memiliki akun SIASN terverifikasi dan terintegrasi dalam sistem ASN nasional, para honorer non-ASN hingga kini tidak memiliki akses langsung terhadap layanan digital tersebut.

Artinya, mereka tidak tercatat sebagai bagian dari sistem yang dikelola BKN, meskipun sebagian besar dari mereka telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun di instansi pemerintah.

Aliansi R2/R3 Indonesia, yang mewakili puluhan ribu tenaga honorer di daerah, menyebut bahwa digitalisasi ASN yang dibanggakan BKN belum menyentuh persoalan dasar ketenagakerjaan ribuan honorer, terutama yang masuk kategori R2 dan R3, yakni honorer lama yang masih aktif namun belum mendapatkan pengangkatan sebagai PPPK.

BKN Harus Membantu, Bukan Menyulitkan

Prof. Zudan menekankan bahwa BKN harus bertindak layaknya seorang bapak bagi ASN. “Jika ASN adalah anak-anak bangsa yang mengabdi untuk negara, maka BKN adalah bapaknya.

Tugas bapak adalah membantu, menyelesaikan masalah, bukan menyulitkan,” tegasnya dalam Apel Pagi BKN, awal Februari lalu.

Namun narasi ini belum dirasakan oleh kelompok honorer. Sebaliknya, mereka menilai bahwa sistem digital justru semakin menciptakan jurang antara ASN resmi dan non-ASN, yang belum mendapatkan status yang sah dalam struktur kepegawaian

Masa Depan Honorer Non-ASN Masih Abu-Abu

Meski UU ASN No. 20 Tahun 2023 hanya mengakui dua jenis status ASN, PNS dan PPPK, namun belum ada peta jalan konkret yang menjamin penyelesaian menyeluruh terhadap honorer non-ASN.

Pemerintah sempat menyatakan akan menyelesaikan seluruh honorer sebelum akhir 2024, tetapi realisasi di lapangan belum sesuai harapan.

Bahkan, belakangan muncul wacana pengangkatan PPPK paruh waktu dari kalangan honorer baru (kategori R4), yang memicu kegaduhan baru di tengah honorer lama yang masih menunggu nasib.

Ini memperkuat kesan bahwa transformasi sistem ASN lebih berpihak pada kelompok yang sudah masuk sistem, dan belum menjadi alat untuk menyelesaikan ketimpangan historis dalam rekrutmen aparatur negara.

Digitalisasi Tidak Boleh Meninggalkan yang Tertinggal

Transformasi BKN menuju era digital adalah langkah positif, namun tidak boleh menjadi simbol eksklusivitas.

Jika benar BKN adalah bapak dari semua ASN, maka ia juga berkewajiban memperjuangkan nasib anak-anaknya yang belum mendapatkan status resmi para honorer non-ASN yang telah setia mengabdi dalam diam.

Tanpa penyelesaian yang adil dan menyeluruh terhadap persoalan honorer, digitalisasi ASN akan menjadi narasi sepihak yang meninggalkan mereka yang selama ini berada di garda terdepan pelayanan publik, namun tak pernah disebut dalam sistem.

Editor; Anditenrie.

Example 300250
banner 468x60