Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerahHukrimInfo DesaSosbudTNI POLRI

Dugaan Aktivitas Tambang Galian C Tanpa Izin Di Meluhu Resmi Di Laporkan Ke Polisi

59
Example 468x60

Tajukukperistiwa.com, Konawe || Aktivitas tambang galian C jenis pasir yang diduga ilegal di Kecamatan Meluhu resmi dilaporkan di Kepolisian Resort Konawe, Senin (22/12/25)

Pelaporan resmi yang dilakukan oleh Lembaga Lentera Pemerhati Aspirasi Rakyat Sulawesi Tenggara (Laskar Sultra) tersebut dipicu adanya aktivitas penambangan galian C yang diduga kuat berdampak pada kerusakan lingkungan dan tanpa izin resmi

banner 300X250

Ketua Umum Laskar sultra, Israwan S.A.P, menegaskan bahwa praktik penambangan pasir ilegal di kecamatan Meluhu Kabupaten Konawe tidak bisa lagi di biarkan.  Karena menurutnya, aktivitas tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga diduga kuat melibatkan beberapa oknum intelektual sehingga aktivitas ilegal tersebut bisa beroperasi tapi izin resmi. 

“Hari ini kami resmi melaporkan tambang pasir ilegal di kecamatan Meluhu Kabupaten Konawe untuk kepentingan proyek, ke Polres Konawe, ini bentuk keseriusan kami dalam mengawal kasus penambangan ilegal yang sangat  meresahkan dan merugikan masyarakat bahkan berpotensi merusak lingkungan” Ungkap Israwan. 

Laskar Sultra mendorong Polres Konawe untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh. Mereka menilai praktik penambangan pasir di kawasan hutan lindung tersebut sangat beresiko menimbulkan kerusakan lingkungan yang berdampak pada kehidupan masyarakat lingkar tambang ilegal tersebut. 

“Ini jelas melanggar hukum. Aktivitas tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara yang telah di ubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020” Tegasnya. 

Kata dia, merujuk pada pasal 158 UU Minerba,yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau izin khusus dapat di pidana penjara paling lama 5 Tahun dengan denda maksimal Rp100 Miliar. 

Selan itu, pada pasal 109 UU Minerba, di atur bahwa setiap orang yang melakukan pengangkutan, pengolahan, atau penjualan hasil tambang tanpa izin juga diancam pidana penjara maksimal 5 Tahun serta denda maksimal Rp100 Miliar. 

Sebagai organisasi kemasyarakatan yang konsisten menyuarakan persoalan lingkungan dan keadilan hukum, Laskar Sultra menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum. 

Galian C jenis pasir tersebut di gunakan untuk peningkatan jalan di desa woerahi Kecamatan Meluhu dengan mengunakan matrial illegal. 

“Kami tidak akan berhenti sampai ada pihak-pihak yag di tetapkan sebagai tersangka. Ini sudah menjadi komitmen moral kami untuk mengawal penegakan hukum di Bumi anoa Sulawesi Tenggara” Tutup Israwan.

Laporan : Redaksi

Example 300250
banner 468x60