Tajukperistiwa.com, Konawe – Panitia pemilihan kepala desa (PPKD) yang di hentikan oleh BPD desa Parudongka kecamatan routa tertanggal 29 oktober 2022 layangkan nota keberatan atas pemberhentian tersebut kepada ketua DPRD Konawe, Dinas PMD Konawe, Camat Routa dan kapolsek routa, Minggu (30/10/22)
Diketahui, nota keberatan pemberhentian PPKD Parudongka tersebut di tanda tangani oleh seluruh panitia PPKD yang telah di berhentikan oleh BPD Parudongka dan telah di serahkan kepada camat dan kapolsek routa
Dalam nota keberatan tersebut PPKD Parudongka yang di berhentikan oleh BPD Parudongka dan mengangkat PPKD yang baru menyampaikan atas keberatannya bahwa pihaknya menganggap tidak adil, karena tidak memiliki alasan untuk memberhentikan PPKD yang masih bekerja untuk menyelenggarakan tahapan pilkades sesuai Perbup Konawe Nomor 43 Tahun 2022 tentang Juknis Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
Yang menjadi alasan eks PPKD Parudongka mengajukan nota keberatan yang dituangkan secara tertulis tersebut adalah sesuai dengan hasil hearing di DPRD konawe merekomendasikan 2 pilihan adalah menunda atau melanjutkan tahapan pilkades dengan syarat mengakomodir dua calon yang telah gugur berkas, sehingga dilaksanakan musyawarah yang difasilitasi oleh PMD dengan dengan kesepakatan yakni
PMD Konawe menyerahkan kewenangan kepada BPD dan PPKD Parudongka untuk di tindaklanjuti sesuai dengan permen 110 tentang BPD dan Perbup nomor 43 tahun 2022 tentang juknis tahapan pelaksanaan pilkades untuk melaksanakan tahapan
Melalui hasil musyawarah tersebut, maka panitia melaksanakan rapat bersama dengan BPD yang di hadiri oleh Camat Routa dan Kapolsek Routa, untuk membahas rekomendasi yang di sepakati.Selanjutnya, masih dalam nota keberatan secara tertulis. dalam rapat Tersebut PPKD ingin mencari solusi yang terbaik, apakah tetap melaksanakan tahapan pilkades dengan hanya 3 (tiga) calon atau mengakomodir kembali calon yang gugur administrasi sehingga berjumlah 5 calon.
PPKD yang di berhentikan oleh BPD Parudongka memberi pertimbangan dan penjelasan bahwa apabila panitia mengakomodir 2 calon tersebut, maka panitia akan di gugat oleh 3 calon yang telah di tetapkan, karena 2 calon tersebut tidak di rekomendasikan oleh Dinas PMD Kabupaten Konawe
Masih PPKD Parudongka (eks) berpendapat bahwa pihaknya tidak memiliki dasar yang kuat untuk mengakomodir 2 calon tersebut, akan tetapi tanpa ada saran dan pendapat dari BPD, kami panitia (eks PPKD) langsung dinyatakan di pecat atau di berhentikanBerdasarkan kronologis tersebut, maka PPKD yang telah diberhentikan keberatan atas tindakan yang di ambil oleh BPD Parudongka Kecamatan Routa, karena Ketua BPD tersebut dianggap sebagai tindakan yang tidak adil, tidak netral dan sangat berpihak kepada dua calon tersebut.
Untuk itu, Demi Rasa Keadilan dan penghargaan kepada kami Panitia yang telah berupaya bekerja melaksanakan tugas sebagai panitia pilkades secara maksimal, justru tidak di hargai, karena BPD lebih mengdepankan pada keberpihakannya untuk meloloskan 2 calon yang telah gugur dalam penjaringan seleksi admnistrasi Bakal calon.
Masih keterangan tertulisnga (Eks PPkD), kami meminta kepada pemerintah agar membatalkan panitia pilkades yang telah di bentuk oleh BPD, karena panitia tujuh yang di hentikan menganggap tidak sesuai dengan ketentuan pasal 31 dan 32 permendagri 110 tahun 2016 tentang BPD dan Perbup No 43 tahun 2022
Menanggapi nota keberatan Eks PPKD Parudongka yang telah di berhentikan oleh BPD, Camat Routa, Abdul Halim, S.Ip mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk membentuk dan memberhentikan panitia tujuh
“Yang memiliki kewenangan secara penuh adalah BPD yang membentuk dan memberhentikan mereka secara prosedur” ujarnya
Ia juga menyampaikan kepada awak media ini bahwa dirinya melihat gejolak masyarakat di lapangan pada umumnya harus di laksanakan pilkades di desa parudongka tanpa ada penundaan
“Pilkades merupakan saluran demokrasi masyarakat untuk memilih pemimpin kepala desa di parudongka yang lebih baik kedepannya” tutupnya
Laporan : Helni Setyawan