Tajukperistiwa.com, Konawe – DPC Projo Konawe gelar aksi demontrasi di Kantor KPU Konawe terkait dugaan pengangkatan Sekretariat panitia pemungutan suara (PPS) Desa Mokaleleo Kecamatan Puriala yang diduga inprosedural, Kamis (16/3/23)
ketua DPC Projo Konawe, Abding Slamet kepada media ini mengatakan bahwa aksi yang dilakukan hari ini terjadi karena pihaknya telah berkali-kali berkoordinasi dengan pihak KPU Konawe, namun tidak ada solusi yang ditawarkan atas persoalan Sekretariat PPS di Desa Mokaleleo
“Salah satu Komisioner KPU Konawe tadi mengatakan bahwa Sekretariat PPS adalah sepenuhnya usulan dan kewenangan Kepala Desa, sehingga saya rasa tidak relevan dengan regulasi yang ada bahkan keliru pernyataan tersebut” Ujarnya
Didalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 pasal 75 sudah sangat jelas bahwa sekretariat PPS diusulkan oleh PPS dan diserahkan ke KPU Konawe melalui PPK Puriala, yang kemudian KPU mengeluarkan rekomendasi 3 nama untuk ditindaklanjuti oleh Kepala Desa dalam bentuk SK
“Jika dikatakan usulan Sekretariat PPS sepenuhnya kewenangan kepala desa, saya pikir sangat keliru” ungkapnya
Menurut Abiding, Garis besarnya adalah Kepala Desa Mokaleleo berkewajiban membuat surat keputusan pengangkatan sekretariat PPS berdasarkan rekomendasi 3 nama yang dikeluarkan oleh KPU Konawe atas usulan dari PPS
“Orang tua Kepala Desa Mokaleleo (Letu) dinyatakan tidak lulus administrasi usulan sekretariat PPS Mokaleleo, sementara Niki Andriani yang digantikan oleh Letu sebagai anggota sekretariat PPS sudah sesuai dengan prosedur dan tahapan bahkan tercatat didalam rekomendasi KPU Konawe untuk ditindaklanjuti Kepala Desa Mokaleleo, namun tidak diakomodir dalam keputusan tersebut”Jelasnya
Ada dua persoalan yang kami rasa keliru, yang pertama adalah Orang tua Kepala Desa Mokaleleo (Letu) bukan dari usulan PPS Desa Mokaleleo, namun diakomodir bahkan telah di SK kan sebagai anggota Sekretariat PPS menggantikan Niki Andriani dan didalam SK Kepala Desa Mokaleleo juga diduga cacat procedural, yang seharusnya tertulis Kecamatan Puriala justru nama Kecamatan Lambuya yang tertulis dalam SK tersebut
Secara tegas, Pria yang biasa disapa Abiding mengatakan bahwa tidak ada satu katapun di dalam aturan PKPU atau surat edaran yang menjelaskan bahwa sekretariat PPS adalah usulan dari Kepala Desa
“Jika aksi yang kami lakukan hari ini dikatakan salah alamat, saya pikir itu juga tidak tepat, karena surat penetapan yang dikeluarkan KPU Konawe merupakan acuan SK yang diterbitkan oleh Kepala Desa Mokaleleo, sehingga sangat jelas persoalannya”Pungkasnya
Bagaimana mungkin, SK yang diterbitkan oleh Kepala Desa Mokaleleo diduga cacat procedural dijadikan sebagai acuan KPU Konawe menerbitkan SK penetapan anggota Sekretariat PPS Desa Mokalelelo
Selain itu, Ia juga menganggap bahwa pernyataan KPU Konawe hari ini terkait persoalan pengangkatan anggota Sekretariat PPS di Desa Mokaleleo terkesan cuci tangan
Untuk itu, ia meminta kepada KPU Konawe untuk segera melakukan pengkajian ulang atau peninjauan secara bersama terkait keputusan Kepala Desa Mokaleleo yang diduga inprosedural untuk dilakukan perbaikan dan mengembalikan Niki Andriani sebagai Anggota Sekretariat PPS sesuai dengan rekomendasi dari KPU Konawe
“apabila dalam waktu 3 hari kedepan tidak ada solusi dari pihak KPU Konawe dan Kepala Desa Mokaleleo untuk menyelesaikan persoalan ini, maka kami akan kembali melakukan aksi di KPU Provinsi Sultra, Bawaslu Sultra bahkan melaporkan ke pihak DKPP terkait persoalan tersebut” tutupnya
Sementara itu, salah satu Komisioner KPU Konawe, Muh. Kahfi Zurrahman, ST yang ditemui diruang kerjanya menjelaskan terkait usulan Sekretariat PPS bahwa sampai batas akhir penyetoran berkas administrasi usulan, orang tua Kepala Desa Mokaleleo hanya menyetorkan KTP kepada PPS Desa Mokaleleo sehingga PPS menyatakan tidak lengkap dan tidak ikut diusulkan ke KPU Konawe melalui PPK Puriala
“kami KPU hanya meneruskan saja sesuai dengan PKPU No 8 tahun 2022 pasal 75 poin 3 melalui rekomendasi untuk ditindaklanjuti Kepala Desa”Jelasnya
Sebelumnya pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan SK tersebut yang memang tidak sesuai bahkan pihaknya juga memanggil PPS Desa Mokaleleo untuk menjelaskan duduk perkaranya serta membuat kronologisnya.
Perintah KPU Konawe saat itu jelas kepada PPS Desa Mokaleleo agar kembali melakukan koordinasi dengan Kepala Desa untuk sesuaikan dengan hasil usulan.
“Mokaleleo ini memang trable, sampai salah penulisan nama Kecamatan dalam SK yang diperbaiki oleh Kepala Desa bahkan disampaikan bahwa ini tidak sesuai, namun dia pasang badan, sehingga kami tidak memiliki kewenangan untuk menekan Kepala Desa”Pungkasnya
Ditanya terkait pergantian nama didalam SK Kepala Desa Mokaleleo dari Niki Andriani kepada Letu (Orang Tua Kepala Desa), Khavi mengatakan bahwa secara prosedur itu adalah persoalan tetapi pihaknya juga sudah melaksanakan perbaikan secara prosedural. masalahnya ada di Kepala Desa yang telah mengeluarkan SK sehingga kami menganggap clear
“terkait persoalan ini, kami tetap upayakan untuk kembali melakukan koordinasi dengan Kepala Desa Mokaleleo” Tutupnya
Laporan : Helni Setyawan