Tajukperistiwa.com, Konawe || Aksi mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Rakyat Bawah (GPRB) diduga tak beretika saat menyampaikan aspirasinya terkait gaji P3K, Honor aparat desa dan dugaan KKN Pada pemilu 2024 di hadapan Pj Bupati Konawe, selasa (20/2/24) kemarin
Selain aksi yang diduga tak beretika, aksi ini juga terkesan ugal-ugalan. Bagaimana tidak, Pj Bupati konawe beserta rombongan diduga dihadang dipertigaan Besu, kecamatan morosi saat menuju Desa Tondowatu untuk menghadiri acara Musrenbang oleh mahasiswa yang tergabung dalam GPRB tersebut
Bahkan, aksi penolakan yang dilakukan GPRB terhadap Pj Bupati Konawe tersebut tidak dilakukan pemberitahuan terhadap pihak kepolisian setempat
Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan perundang-undangan
Namun, dipasal 10 UU No 9 tahun 1998 tersebut menjelaskan bahwa Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri selambat lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam
Menanggapi aksi yang terkesan tak beretika dan ugal-ugalan, ketua angkatan muda tolaki (AMT), Akbar Liambo mengatakan bahwa aksi tersebut merupakan aksi yang dianggap tidak beretika dalam menyampaikan aspirasi
Meski tak miliki surat pemberitahuan aksi kata akbar, Pj Bupati Konawe masih bersedia menemui mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Rakyat Bawah
“mereka perlu diajari cara menyampaikan aspirasi yang beretika sebagai orang terpelajar. Dan anehnya mereka diduga menuduh Pj Bupati Konawe telah mengintervensi pilcaleg di dapil 3 tanpa bukti yang kuat” katanya
“kurang baik apa Pj Bupati, sudah diterima dengan baik malah dibuatkan narasi-narasi yang diduga provokatif. Intinya mereka belajar lagi lah” ujarnya
Ia merasa, aksi yang dilakukan oleh GPRB terkesan masih amatiran dan mereka ini baru belajar turun dilapangan lakukan aksi bahkan isu yang dihembuskan sangat ecek-ecek atau isu murahan
“sekali lagi, mereka ini masih perlu diajari menyampaikan aspirasi yang beretika sebagai mahanya siswa” katanya
Selain itu, ia berharap kedepan agar pihak kepolisian menindak tegas baik kelompok maupun organisasi yang akan melaksanakan aksi demosntrasi tanpa pemberitahuan ke pihak kepolisian itu sendiri
Sementara itu, Kapolsek Bondoala, AKP Agus Darmanto yang dikonfirmasi Tajukperistiwa mengakui bahwa ijin resmi atau surat pemberitahuan aksi tidak ada
“Untuk ijin resminya tidak ada dan itu kami pastikan hasil koordinasi dengan Sat Intelkam Polres Konawe, namun yang ada hanya pamflet yang beredar terkait rencana Aksi tersebut” Katanya