AdvetorialArtikelBeritaDaerahHukrimInfo DesaInternasionalKesehatanNasionalNews TVOlahragaOpiniOtomatifOtomotifPendidikanPolitikSosbudTeknologiTNI POLRI

DPRD Kab.Konawe Selatan Gelar RDP Bersama Forum PPPK Paruh Waktu, Soroti Kepastian Status dan Kesejahteraan Berkeadilan.

4
Example 468x60 banner 468x60

Tajukperistiwa.Com – Konawe Selatan || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Forum Persatuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW), Selasa (19/5/2026), di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Konawe Selatan.

RDP tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Konawe Selatan, H. Beangga Harianto, S.IP., M.Si., M.Pd, dan dihadiri anggota DPRD Purnomo.SP, Kepala Badan BKPSDM Pujiono.SH.MH, serta perwakilan Forum PPPK-PW dari unsur tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

banner 300X250

Dalam forum tersebut, Ketua Forum PPPK-PW Konawe Selatan, Guntur Tanggapili,S.Pt menyampaikan bahwa saat ini jumlah PPPK Paruh Waktu di Konawe Selatan mencapai sekitar 4.350 (sumber Data PIC SPK PW) orang yang tersebar di berbagai sektor pelayanan publik.

Ia menegaskan bahwa perjuangan yang dilakukan bukan sekadar memperpanjang kontrak kerja, tetapi memperjuangkan kepastian status, kesejahteraan, serta masa depan PPPK Paruh Waktu di Konawe Selatan.

“Kami meminta pemerintah daerah tidak melakukan perumahan terhadap tenaga paruh waktu, serta mendorong adanya kepastian peralihan status dari paruh waktu menjadi penuh waktu secara bertahap,” tegas Guntur dalam penyampaiannya.

Selain itu, Forum PPPK-PW juga menyoroti persoalan rendahnya upah yang tidak bedasarkan keadilan diterima sebagian tenaga paruh waktu, khususnya tenaga teknis dan tenaga kesehatan.

Bahkan disebutkan masih ada tenaga teknis yang hanya menerima honor sekitar Rp50 ribu per bulan, sementara tenaga kesehatan di puskesmas hanya mengandalkan dana kapitasi JKN yang dihitung berdasarkan poin.

Perwakilan tenaga pendidik juga menyampaikan masih adanya guru PPPK Paruh Waktu yang belum menerima Upah di sejumlah sekolahdi Konawe Selatan.

Persoalan ini dipicu adanya perubahan kebijakan sistem pengupahan yang berdasarkan kebijakan Dana opersaional sekolah (BOSP).

Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, pihak BKPSDM Konawe Selatan menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan tetap mengacu pada regulasi pusat, khususnya terkait mekanisme PPPK Paruh Waktu yang hingga saat ini masih menunggu kepastian aturan lanjutan dari pemerintah pusat dan Kementerian PANRB.

BKPSDM juga menjelaskan bahwa kondisi belanja pegawai Kabupaten Konawe Selatan telah mencapai sekitar 37 persen, sementara regulasi mengatur batas maksimal sebesar 30 persen, sehingga menjadi salah satu tantangan dalam penganggaran kesejahteraan tenaga paruh waktu.

Meski demikian, DPRD Konawe Selatan memastikan aspirasi PPPK Paruh Waktu akan terus diperjuangkan.

Ketua Komisi III DPRD Konawe Selatan menyatakan pihaknya akan menjadwalkan kembali pertemuan lanjutan yang menghadirkan Sekda, BKPAD, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Bappeda, Bagian Hukum, serta Perwakilan pengurus Forum PPPK-PW, guna membahas solusi konkret terhadap berbagai tuntutan yang disampaikan.

“Aspirasi ini tetap akan kami perjuangkan. Kami berharap ada regulasi yang lebih jelas dan berkeadilan dari pemerintah pusat agar status dan kesejahteraan PPPK Paruh Waktu memperoleh kepastian,” ujar Beangga,Ketua Komisi III DPRD Konawe Selatan.

Dalam kesimpulan rapat, DPRD juga menegaskan pentingnya evaluasi terhadap tenaga paruh waktu agar tercipta asas keadilan serta memastikan keberadaan PPPK Paruh Waktu benar-benar memberikan kontribusi pelayanan kepada masyarakat(Red/tg).

banner 468x60