AdvetorialBeritaDaerahInfo DesaNasionalSosbud

DPRD Konawe Sambut Kehadiran APRI, Dorong Legalisasi Tambang Rakyat Dan Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Daerah

4
Example 468x60 banner 468x60

Tajukperistiwa.com, Konawe II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe menyambut positif kehadiran Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) di Konawe. Lembaga legislatif ini menilai, keberadaan APRI dapat menjadi mitra strategis dalam memfasilitasi legalisasi aktivitas pertambangan rakyat sekaligus mendorong kontribusinya terhadap pembangunan daerah.

Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Konawe, Kristian Tandabioh, SH., M.AP, usai menghadiri kegiatan pelantikan Dewan Pengurus Cabang (DPC) APRI Kabupaten Konawe yang digelar di Aula Hotel Al-Ghisan, Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Jumat (24/4/26) lalu

banner 300X250

Menurut Kristian, begitu sapaan akrabnya, bahwa pertambangan rakyat merupakan aktivitas ekonomi yang telah lama menjadi sumber penghidupan masyarakat di sejumlah wilayah Konawe. Namun, tanpa legalitas yang jelas, aktivitas tersebut rentan menimbulkan persoalan hukum, kerusakan lingkungan, hingga berkurangnya potensi pendapatan daerah.

“Kami di DPRD Konawe sangat mendukung kehadiran APRI. Organisasi ini diharapkan mampu menjadi jembatan antara masyarakat penambang, pemerintah, dan pihak terkait agar aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan secara legal, tertib, dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya

Ia menegaskan, legalisasi pertambangan rakyat melalui skema yang sesuai aturan akan memberikan banyak manfaat. Selain memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, langkah ini juga membuka peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kontribusi yang lebih nyata terhadap pembangunan daerah.

“Jika dikelola dengan baik, pertambangan rakyat bisa menjadi sektor yang produktif. Masyarakat memperoleh manfaat ekonomi, pemerintah daerah mendapat kontribusi pendapatan, dan kegiatan pertambangan dapat diawasi agar tetap memperhatikan aspek lingkungan,” tambahnya.

Selain itu, kehadiran APRI diharapkan menjadi solusi bagi penambang pasir di Sulawesi Tenggara dan Konawe pada khususnya, terkait penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Karena kata dia, langkah itu penting agar aktivitas tambang rakyat memiliki legalitas yang jelas.

“Dengan adanya APRI, kami berharap tambang pasir rakyat bisa dilegalkan melalui IPR sehingga masyarakat dapat bekerja dengan tenang dan sesuai aturan,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan, sebagian besar penambang pasir di Kabupaten Konawe saat ini belum memiliki izin usaha pertambangan (IUP). Kondisi tersebut, katanya, membuat pemerintah daerah kesulitan menarik Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut.

“Kalau dasarnya tidak ada izin, tentu pemerintah tidak bisa memungut PAD. Karena itu kami bersyukur hadirnya APRI dapat membantu legalisasi tambang pasir, sehingga daerah juga bisa memperoleh pemasukan,” katanya.

Pria yang akrab disapa Kristian ini juga mengatakan bahwa, DPRD Konawe mendukung penuh keberadaan APRI di Kabupaten Konawe. Menurutnya, sektor tambang pasir memiliki peran penting bagi ekonomi masyarakat dan kebutuhan pembangunan daerah.

“Kami mendukung penuh APRI, karena ini menyangkut penghasilan masyarakat dan kebutuhan pembangunan. Mustahil pembangunan berjalan tanpa pasir, jadi solusinya bukan ditutup, tetapi ditata dan dilegalkan,” ungkap Politisi Partai PBB ini.

Ia menambahkan, lahirnya APRI di Kabupaten Konawe tidak terlepas dari dorongan DPRD Konawe melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar beberapa waktu lalu.

“Mudah-mudahan APRI cepat bertindak agar tambang pasir di Konawe tertib, legal, dan pemerintah daerah bisa mendapatkan PAD,” tutupnya

Laporan : Redaksi

banner 468x60