TAJUKPERISTIWA.COM, KONAWE II Dalam rangka memperkuat pencegahan pernikahan anak, Pemerintah Kabupaten Konawe melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) menggelar pertemuan bimbingan teknis pelaksanaan kebijakan Pemenuhan Hak Anak, Kamis (27/8/26)
Acara yang berlangsung di aula pertemuan Dinas P3A Konawe ini mengusung tema “Cegah Pernikahan Anak” atau Cepak ini melibatkan Kemenag Konawe, Dinas Pendidikan, Diskominfo, Tim Penggerak PKK Konawe, PMI Konawe, Dinas Kesehatan, Anggota OSIS perwakilan dari SMA, SMK, MAN, SMP, MTSN, Forum Anak Kabupaten Konawe, serta media
Kegiatan bimbel ini dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman yang sama bagi pemangku kepentingan mengenai dampak pernikahan anak serta langkah perlindungan dan pendampingan yang dapat dilakukan.
Pernikahan anak berisiko menghambat pendidikan, memengaruhi kesehatan reproduksi dan kondisi psikologis, serta mengganggu tumbuh kembang anak. Karena itu, pencegahannya memerlukan pendekatan terencana dan melibatkan berbagai sektor.
Kegiatan tersebut melibatkan pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa dan kelurahan, keluarga, satuan pendidikan, tenaga kesehatan, aparat penegak hukum, serta tokoh masyarakat.

Kepala DP3A Kabupaten Konawe Noor Jannah, ST., M.Si mengatakan, pencegahan pernikahan anak membutuhkan komitmen bersama dan tidak dapat dilakukan hanya satu instansi.
Menurutnya, persoalan tersebut memiliki keterkaitan dengan berbagai aspek, mulai dari kondisi sosial dan ekonomi keluarga, akses pendidikan, pemahaman kesehatan reproduksi, pola pengasuhan, hingga lingkungan pergaulan anak.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah tidak hanya berfokus pada penanganan ketika pernikahan anak telah terjadi, tetapi juga mendorong langkah pencegahan melalui edukasi, penguatan keluarga, peningkatan kapasitas masyarakat, serta penyediaan layanan perlindungan yang mudah diakses.
“Pencegahan pernikahan anak menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan anak-anak Konawe dapat tumbuh, berkembang, mendapatkan pendidikan, dan memiliki masa depan yang lebih baik. Karena itu, seluruh pihak harus mengambil peran sesuai kewenangannya, mulai dari memberikan edukasi, melakukan pengawasan, hingga memastikan anak memperoleh pendampingan ketika menghadapi persoalan,” kata Kepala Dinas
Kata dia, perlindungan anak harus diwujudkan melalui kebijakan yang disertai tindakan nyata dan terukur. Pemerintah desa dan kelurahan diharapkan mampu membangun sistem perlindungan berbasis masyarakat, sementara satuan pendidikan perlu memperkuat pemantauan terhadap anak yang berisiko putus sekolah atau menghadapi tekanan untuk menikah.
Ia juga menekankan pentingnya peran keluarga sebagai lingkungan pertama dalam memberikan perlindungan kepada anak. Orang tua diharapkan mampu memberikan pemahaman, pengawasan, dan dukungan agar anak dapat berkembang secara optimal.
“Orang tua perlu membangun komunikasi yang terbuka dengan anak. Anak harus diberi ruang untuk menyampaikan persoalan, memperoleh informasi yang benar, dan mendapatkan dukungan dalam merencanakan masa depannya. Dengan demikian, keputusan yang menyangkut kehidupan anak tidak diambil secara terburu-buru tanpa mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak,” jelasnya.
Kepala Dinas juga mengingatkan bahwa pencegahan pernikahan anak harus dilakukan dengan pendekatan yang tidak menyalahkan keluarga maupun anak. Menurutnya, setiap kasus perlu dipahami secara menyeluruh agar intervensi yang diberikan sesuai dengan penyebab dan kebutuhan anak.
“Pendekatan yang kita bangun harus bersifat edukatif, persuasif, dan berorientasi pada perlindungan. Jika terdapat anak yang berada dalam situasi rentan, maka yang dibutuhkan adalah pendampingan dan solusi, bukan stigma. Kita harus memastikan anak tetap memperoleh hak atas pendidikan, kesehatan, identitas, keamanan, dan pengasuhan yang layak,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang PHA, Wiwin, S.ST., M.Kes menambahkan bahwa bimbingan teknis tersebut menjadi sarana untuk memperkuat penerapan kebijakan Pemenuhan Hak Anak di tingkat keluarga dan masyarakat.
Ia mengatakan, pelaksanaan PHA membutuhkan koordinasi yang konsisten agar program perlindungan anak sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Menurutnya, setiap sektor memiliki fungsi yang saling melengkapi dalam mencegah pernikahan anak.
“Satuan pendidikan dapat berperan melalui pemantauan kehadiran dan keberlanjutan pendidikan anak. Tenaga kesehatan memberikan edukasi mengenai kesehatan reproduksi dan risiko kehamilan pada usia anak. Pemerintah desa dapat memperkuat pendataan, sosialisasi, serta rujukan layanan. Sementara keluarga dan masyarakat menjadi lingkungan terdekat yang dapat mengenali tanda-tanda kerentanan sejak dini,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, pemerintah desa dan satuan pendidikan memiliki peran penting dalam mendeteksi persoalan yang dihadapi anak dan memberikan penanganan sejak awal.
Deteksi tersebut kata dia, dapat dilakukan melalui pemantauan anak yang berisiko putus sekolah, mengalami kekerasan, menghadapi masalah keluarga, atau berada dalam lingkungan yang mendorong pernikahan pada usia anak.

Menurutnya, koordinasi tidak boleh berhenti pada kegiatan sosialisasi, tetapi harus dilanjutkan melalui mekanisme rujukan dan pendampingan yang jelas. Setiap pihak perlu mengetahui langkah yang harus dilakukan ketika menemukan kasus atau indikasi pernikahan anak.
“Pencegahan pernikahan anak bukan hanya tugas satu dinas, tetapi tanggung jawab bersama. Yang paling penting adalah memastikan adanya alur koordinasi yang jelas, mulai dari identifikasi masalah, penyampaian laporan, pendampingan, hingga pemantauan setelah intervensi dilakukan,” ujarnya.
Kepala Bidang ini juga menekankan pentingnya penguatan data sebagai dasar penyusunan program. Data mengenai anak yang berisiko putus sekolah, kondisi keluarga, akses layanan kesehatan, serta kasus perlindungan anak perlu dikelola secara terpadu dengan tetap memperhatikan kerahasiaan dan kepentingan terbaik bagi anak.
“Program akan lebih efektif apabila disusun berdasarkan kondisi nyata di lapangan. Karena itu, data harus diperbarui secara berkala dan digunakan untuk menentukan bentuk intervensi yang tepat. Kita tidak ingin kegiatan hanya bersifat seremonial, tetapi benar-benar menghasilkan perubahan dalam perlindungan dan pemenuhan hak anak,” katanya.
Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan Pemenuhan Hak Anak, mencegah terjadinya pernikahan pada usia anak, serta meningkatkan perlindungan anak di seluruh wilayah Kabupaten Konawe.
Terakhir kata dia, Melalui sinergi lintas sektor yang berkelanjutan, DP3A Konawe berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan mendukung anak agar dapat tumbuh, belajar, berkembang, serta meraih masa depan sesuai potensi dan cita-citanya.
Diketahui, narasumber dalam kegiatan bimbingan teknis pelaksanaan kebijakan Pemenuhan Hak Anak yakni Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Konawe, Syamsul, S.HI., M.Ag
Laporan : Redaksi














