Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerahHukrimInfo DesaTNI POLRI

Tanpa Perlawanan, Pelaku Curas Asal Desa Tetaan Diringkus Polisi

64
Example 468x60

Tajukperistiwa.com, Lampung Selatan || Tekab 308 Polsek Penengahan yang dibackup Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Desa Tetaan, Kecamatan Penengahan, pada Minggu (23/11/25) 

Terduga pelaku Curas dengan inisial WA (23) berhasil diringkus di kediamannya, Desa Tetaan pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.

banner 300X250

Kepada awak media ini, Kapolsek Penengahan, Iptu Donal Afriansyah membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, WA mengakui melakukan pencurian disertai kekerasan terhadap dua korban,” ujarnya, Rabu malam.

Ia menjelaskan bahwa peristiwa tersebut menimpa Raam (14), pelajar asal Desa Pasuruan, dan rekannya. Keduanya baru selesai bermain bulu tangkis di GSG Kecamatan Penengahan sekitar pukul 22.00 WIB. Saat hendak pulang menggunakan Honda Beat BE 6675 OC, mereka dihentikan seorang pria tak dikenal.

Lebih lanjut, Pelaku kemudian meminta untuk diantar membeli tuak, lalu ikut membonceng korban menuju warung. Setelah membeli tuak, pelaku membawa korban ke flyover Desa Tetaan dan menyuruh mereka meminum tuak tersebut. Ketika korban menolak, pelaku langsung memukuli keduanya berkali-kali menggunakan tangan kosong.

Tidak berhenti sampai di situ kata dia, pelaku menyeret korban ke area persawahan dan kembali menganiaya mereka. Satu batu yang dilempar pelaku mengenai Raam (14) hingga menyebabkan luka robek bagian kepala

Setelah memastikan korban tidak berdaya, pelaku merampas dua ponsel milik korban serta membawa kabur sepeda motor Honda Beat secara paksa. 

Akibat insiden tersebut, Raam (14) mengalami luka robek bagian kepala dan memar di badan, sementara I mengalami memar di wajah dan tangan. 

“Kerugian ditaksir mencapai Rp14 juta. Keduanya kemudian melapor ke SPKT Polsek Penengahan” ucapnya

Atas laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap WA (23) tanpa perlawanan. Barang bukti berupa dua ponsel milik korban, sepeda motor Honda Beat, serta satu batu yang digunakan saat menganiaya korban ditemukan di lokasi. 

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kami jerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tegas Iptu Donal.

Adapun barang bukti yang disita kata Kapolsek, antara lain satu unit Honda Beat BE 6675 OC, dua unit ponsel (Samsung Galaxy M15 dan Oppo A3s), satu batu, serta STNK dan BPKB kendaraan milik korban.

Diinformasikan, pihak kepolisian sampai saat ini masih mendalami apakah pelaku melakukan tindakan serupa di lokasi lain serta memastikan penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Nzr/hms)

Example 300250
banner 468x60