AdvetorialBeritaDaerahHukrimNasionalSosbud

DPRD Konawe Diminta Panggil Dua Perusahaan Tambang Di Routa, Warga Soroti Dugaan AMDAL Tanpa Partisipasi Publik

9
Oplus_16908288
Example 468x60 banner 468x60

Tajukperistiwa.com, Konawe II Gelombang aspirasi masyarakat dari Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, menguat pada senin (26/1/26) lalu. Warga secara tegas meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe untuk segera memanggil pihak perusahaan PT SCM dan PT IKIP menyusul dugaan proses pembahasan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dinilai tidak melibatkan masyarakat setempat.

Desakan ini muncul bukan tanpa alasan. Warga mengaku tidak pernah dilibatkan dalam tahapan penting penyusunan AMDAL, padahal dokumen tersebut menjadi landasan utama dalam menentukan kelayakan lingkungan suatu aktivitas industri, khususnya sektor pertambangan yang memiliki dampak signifikan terhadap ekosistem dan kehidupan sosial masyarakat.

banner 300X250

Permintaan pemanggilan tersebut disampaikan langsung salah satu warga Kecamatan Routa melalui orasinya di hadapan para pimpinan DPRD konawe.  Tak hanya itu, mereka juga  menuntut agar setiap aktivitas investasi, khususnya di sektor pertambangan, dijalankan sesuai aturan perundang-undangan dan melibatkan masyarakat terdampak secara langsung.

Dalam orasinya, salah seorang warga Routa, Baharuddin, menyampaikan bahwa investasi seharusnya membawa dampak positif bagi daerah dan masyarakat, bukan justru memicu konflik sosial dan ancaman kerusakan lingkungan.

Oplus_16908288

“Kami tidak anti investasi, kami sangat mendukung hadirnya investasi di Routa. Tapi kenapa pembahasan AMDAL, kami masyarakat tidak dilibatkan. Ada apa sebenarnya ini?” tegasnya di hadapan anggota DPRD Konawe.

Ia menilai pembahasan dokumen AMDAL tanpa pelibatan masyarakat merupakan bentuk pengkhianatan terhadap prinsip partisipasi publik, bahkan mengarah pada dugaan pemufakatan jahat antara pihak perusahaan dan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Kata dia, proses AMDAL yang dilakukan PT SCM dan PT IKIP patut dipertanyakan karena dinilai tidak sesuai dengan mekanisme dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, dokumen Amdal tersebut merupajan salah satu syarat penting untuk memperoleh persetujuan lingkungan dan izin usaha pertambangan, sekaligus berfungsi mengidentifikasi serta mengelola dampak lingkungan, sosial, dan ekonomi dari suatu kegiatan usaha.

Hal senada juga disampaikan salah satu tokoh Pemuda Routa, Randi Liambo bahwa dirinya mendesak DPRD Konawe agar tidak tinggal diam dan benar-benar menjalankan fungsi pengawasan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan kedua perusahaan tersebut.

Oplus_16908288

“Kami warga asli Routa sangat kecewa. Tidak pernah ada sosialisasi AMDAL, tiba-tiba sudah ada pembahasan yang kami tidak ketahui sama sekali,” katanya.

Ia juga meminta DPRD Konawe agar merekomendasikan pengkajian ulang dokumen AMDAL PT SCM oleh instansi terkait. Karena menurutnya, masyarakat merasa telah terjadi pembohongan publik dan pelanggaran terhadap kesepakatan awal yang seharusnya mengedepankan keterlibatan warga lokal.

“Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, jangan salahkan kami jika kembali datang dengan massa yang lebih besar,” tegasnya.

Merespon aspirasi tersebut, Ketua Komisi II DPRD Konawe, Eko Saputra Jaya, SH, yang didampingi Teguh Rahmat dan Abd. Rahim Lahusi, ia menyampaikan komitmen DPRD Konawe untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat Kecamatan Routa.

“Dokumen AMDAL merupakan dokumen krusial yang wajib disosialisasikan dan diketahui oleh masyarakat, terutama warga yang berada di wilayah terdampak langsung” ungkap Eko didapan masyarakat Routa

Oplus_16908288

“AMDAL adalah dokumen penting dalam setiap kegiatan perusahaan. Pelibatan masyarakat adalah hal yang mutlak. Jika benar masyarakat tidak dilibatkan, maka kami akan tindak tegas. Kami tidak main-main,” tambahnya

Dikesempatan itu juga, ia langsung menginstruksikan Sekretariat DPRD Konawe untuk segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan PT SCM, PT IKIP, serta pihak-pihak terkait lainnya agar persoalan ini dapat dibahas secara terbuka, transparan, dan adil.

Laporan : Redaksi

banner 468x60