AdvetorialArtikelBeritaDaerahHukrimInfo DesaInternasionalKesehatanNasionalNews TVOlahragaOpiniOtomatifPendidikanPolitikSosbudTeknologiUncategorized

RAKOR TIGA MENTERI: Pemerintah Pastikan Penataan SDM Aparatur Daerah Selaras dengan Kapasitas Fiskal dan Jaminan Kerja PPPK

5
Example 468x60 banner 468x60

Tajukperistiwa.Com – Jakarta  || Pemerintah pusat melalui tiga kementerian strategis menggelar rapat koordinasi (rakor) guna memastikan penataan sumber daya aparatur pemerintah daerah berjalan seimbang dengan kemampuan fiskal daerah serta tetap menjamin kepastian kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia.

Rakor tersebut melibatkan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, serta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

banner 300X250

Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (7/5), merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Komisi II DPR RI sekaligus forum sinkronisasi kebijakan antar kementerian dalam mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Sebagaimana diketahui, UU HKPD mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD yang mulai diberlakukan pada tahun 2027.

Ketentuan tersebut menimbulkan kekhawatiran di sejumlah pemerintah daerah karena masih banyak daerah dengan komposisi belanja pegawai yang melampaui batas, termasuk dalam penganggaran gaji PPPK.

Kondisi tersebut bahkan dinilai berpotensi memicu pengurangan hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) PPPK apabila tidak disikapi melalui langkah strategis pemerintah pusat.

Dikutip dari keterangan pers Pusat Penerangan Kemendagri, rakor tiga menteri ini menjadi langkah konkret pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan organisasi pemerintahan daerah, kapasitas fiskal, dan perlindungan terhadap keberlanjutan status PPPK.

“Alhamdulillah, saya sangat berterima kasih sekali kepada Ibu Men-PAN dan juga kepada Pak Menteri Keuangan yang rapat tadi sangat produktif dan solutif,” ujar Tito Karnavian kepada awak media usai rapat.

Tito menjelaskan bahwa pemerintah telah mendengar berbagai dinamika serta kekhawatiran dari daerah terkait implementasi Pasal 146 UU HKPD mengenai pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen.

Sebagai solusi, pemerintah menyepakati adanya masa transisi penerapan aturan tersebut yang akan diperpanjang dan diatur melalui revisi Undang-Undang APBN.

“Kita menggunakan Undang-Undang APBN itu setara dengan Undang-Undang HKPD. Nah, kita berlaku asas lex posterior derogat legi priori. Undang-Undang yang terakhir mengalahkan undang-undang sebelumnya. Itu artinya kepala daerah enggak usah khawatir lagi. Tenang,” tegas Tito.

Lebih lanjut, Mendagri menyebut daerah yang memiliki belanja pegawai di atas 30 persen memang berpotensi terdampak terhadap program pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Karena itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan menyiapkan skema dukungan program yang melibatkan komunitas usaha di daerah guna menjaga roda perekonomian tetap berjalan.

Dengan skema tersebut, pemerintah berharap aktivitas pembangunan dan program kerakyatan tetap dapat berjalan optimal tanpa harus mengorbankan keberlangsungan tenaga PPPK di daerah.

“Jadi ini juga akan menenangkan masyarakat. Artinya meskipun belanja pegawai tinggi, tetapi kegiatan belanja program untuk masyarakat tetap jalan, di-backup oleh pemerintah pusat. Saya kira ini bisa solusi yang sangat bagus kali ini,” pungkas Tito Karnavian.

Rakor tiga menteri ini pun menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah pusat tengah mencari formulasi terbaik untuk menjaga stabilitas fiskal daerah sekaligus memastikan nasib PPPK tetap mendapat perhatian serius dalam kebijakan nasional.(Red)

banner 468x60