Tajukperistiwa.Com – Makassar || PT. Huadi Nickel Alloy Indonesia bertempat di Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan di Geledah Satgas Tipidsus (Tindak Pidana Khusus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra),Rabu(13/5/26).
Penggeledahan tersebut, berkaitan dengan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam aktivitas jual beli ore nikel.

Dimana PT Huadi Nickel Alloy Indonesia diketahui merupakan salah satu perusahaan smelter nikel terbesar di Sulsel.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Irwan Said, SH., MH menuturkan, penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam perkara dugaan korupsi penjualan ore nikel yang bersumber dari lokasi eks IUP PT Pandu Citra Mulia (PCM).
“Dalam kasus tersebut, ore nikel diduga diangkut melalui jetty milik PT Kurnia Mining Resources (KMR) dan jetty masyarakat yang disebut ilegal. Pengangkutan iitu menggunakan dokumen dan kuota RKAB PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN),” paparnya.
Selain itu, aktivitas pengapalan juga diduga menggunakan persetujuan berlayar dari Syahbandar atau KUPP Kolaka.
Perkara tersebut sebelumnya telah menyeret delapan orang terdakwa yang telah divonis bersalah dalam putusan terdahulu.
“Penggeledahan dilakukan dalam rangka melengkapi alat bukti terkait penyidikan tindak pidana korupsi aktivitas jual beli ore nikel,” ungkapnya.
Proses penggeledahan berlangsung sekitar tujuh jam dan berjalan tertib. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah disidik.
Sebelumnya, kata Kasi Penkum, pada 11 Mei 2026, penyidik Kejati Sultra juga melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Tamalate dan Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
“Kejati Sultra menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam penanganan perkara dugaan korupsi sektor pertambangan tersebut,”pungkasnya(Red).














