TAJUKPERISTIWA.COM, BOMBANA || Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bombana kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi Target Operasi (TO) Pekat Anoa 2026, polisi berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dan mengamankan tiga orang pria di Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana, Selasa malam (26/5/2026).
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial AW (22), YT (26), dan AS (30). Mereka diamankan di lokasi berbeda setelah polisi melakukan pengembangan berdasarkan hasil penyelidikan di sebuah rumah di Kelurahan Lampopala.
Kapolres Bombana melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Rusdianto Ladiwa, SH., MH, menjelaskan bahwa, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Lampopala, Kecamatan Rumbia.
“Berbekal laporan masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku di sebuah rumah di Kelurahan Lampopala. Dari hasil interogasi awal, keduanya mengaku telah menyimpan sejumlah paket sabu di lokasi berbeda,” ungkapnya.
Dari hasil pengembangan kata dia, pihaknya menemukan empat paket yang diduga sabu di wilayah Kelurahan Doule dan enam paket lainnya di Kelurahan Kasipute. Tak lama berselang, seorang pria lain berinisial AS turut datang ke lokasi dan langsung diamankan petugas.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap AS, personil menemukan sebuah botol kemasan yang berisi 10 paket plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu siap edar.
“Total terdapat 20 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu berhasil diamankan dari tiga terduga pelaku bersama sejumlah barang bukti lain seperti timbangan digital, telepon genggam, pipet plastik, dan perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa Ketiga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Bombana guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan masih terus dilakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bombana.
“Kami berkomitmen penuh memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bombana. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat membantu dalam setiap pengungkapan kasus. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda,” tegasnya
Selain itu, Polres Bombana juga telah mengambil sejumlah langkah lanjutan, di antaranya pemeriksaan saksi dan terduga pelaku, tes urine, gelar perkara awal, serta pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana terbaru sebagaimana diatur dalam penyesuaian KUHP.
Laporan : Redaksi














