TAJUKPERISTIWA.COM-BEKASI || Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW) di Kabupaten Bekasi hingga saat ini masih menunggu kepastian sikap dan kebijakan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi terkait keberlanjutan status kepegawaian mereka,kamis(11/6/26).
Harapan tersebut tertuju kepada Bupati Bekasi agar segera memberikan tanggapan dan langkah konkret menyangkut masa depan PPPK Paruh Waktu yang masa pengabdiannya akan berakhir dalam waktu kurang lebih tiga bulan ke depan.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, masa pengabdian PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bekasi dijadwalkan berakhir pada 30 September 2026.
Kondisi tersebut menimbulkan harapan sekaligus kekhawatiran di kalangan tenaga PPPK-PW yang selama ini telah menjalankan tugas dan pelayanan kepada masyarakat di berbagai sektor pemerintahan daerah.
Para PPPK Paruh Waktu berharap pemerintah daerah dapat segera menyampaikan arah kebijakan yang jelas, baik terkait perpanjangan masa kerja, mekanisme penataan, maupun langkah-langkah yang akan ditempuh sesuai regulasi pemerintah pusat.
“Kami tetap optimis dan berharap Pemerintah Kabupaten Bekasi, khususnya Bupati Bekasi, dapat memberikan kepastian kebijakan sebelum masa pengabdian kami berakhir. Kepastian tersebut sangat penting agar para PPPK Paruh Waktu dapat terus bekerja dengan tenang dan tetap fokus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Lia, perwakilan PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bekasi.
Lebih lanjut, para PPPK-PW menilai bahwa kejelasan kebijakan menjadi kebutuhan mendesak mengingat waktu yang tersisa semakin dekat.
Mereka berharap adanya komunikasi terbuka antara pemerintah daerah dan tenaga PPPK Paruh Waktu agar seluruh pihak memperoleh informasi yang akurat mengenai langkah-langkah yang akan diambil ke depan.
Selama ini, PPPK Paruh Waktu telah menjadi bagian dari roda pelayanan publik di Kabupaten Bekasi.
Oleh karena itu, perhatian dan respons cepat dari pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, kepastian kerja, serta menjaga keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan sisa masa pengabdian yang tinggal beberapa bulan, PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bekasi memilih untuk tetap menjalankan tugas secara profesional sembari menanti kebijakan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Harapan besar kini tertuju pada lahirnya keputusan yang berpihak pada kepastian status dan penghargaan atas dedikasi yang telah diberikan selama ini(Red/tg).














