Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerah

Cegah Perkawinan Anak, Pemda Koltim Berikan Edukasi PHA Bagi Lembaga Penyedia Layanan

1730
Example 468x60

Tajukperistiwa.com, Kolaka Timur || Pemerintah Daerah Kolaka Timur melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak gelar Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak di Aula Baros Farm, Desa Tawainalu, Kecamatan Tirawuta, Rabu (10/7/24)

banner 300X250

Kegiatan sosialisasi ini dibuka Bupati Kolaka Timur, Abd Azis, SH., MH, yang diwakilkan oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Ir. Muhammad Aras, M.Si, dalam rangka Pengembangan Komunikasi, Informasi dan Edukasi Pemenuhan Hak Anak bagi Lembaga Penyedia Layanan serta Peningkatan Kualitas Hidup Anak

Turut dihadiri Perwakilan OPD, Camat, Kades, Lurah, Perwakilan Kemenag, KUA, Anggota PKK dan Forum Anak Sorume Kabupaten Kolaka Timur

Bupati Azis yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Ir. Muhammad Aras, M.Si dalam sambutannya mengimbau kepada masyarakat agar tidak menikahkan anaknya sebelum mencapai usia 19 tahun baik perempuan maupun laki-laki.

Menurutnya, Undang-Undang pernikahan No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, yang sebelumnya usia menikah pada perempuan minimal 16 tahun dan laki-laki 19 tahun tetapi dalam UU baru mengharuskan 19 tahun baik perempuan maupun laki-laki.

“Anak yang berkualitas dapat juga mempengaruhi kualitas negara khususnya di daerah Kab. Kolaka Timur, oleh karena itu Pemerintah Daerah hadir dalam hal perhatian terhadap anak, dalam skala yang lebih kecil, lingkungan keluarga lah yang memegang peranan penting dalam pembentukan anak yang berkualitas”, jelasnya.

“Kalau masih di bawah 19 tahun pada saat mengajukan di KUA dapat dipastikan akan ditolak, jika masih ngotot akan diarahkan ke Pengadilan Agama untuk menjalani siding dispensasi kawin anak” tambahnya.

Sementara itu, Ahmadin, S.H.I, M.H sebagai Narasumber dari Kemenag Kolaka Timur menegaskan bahwa pentingnya mencegah terjadinya pernikahan dini yang dampak buruknya sangat banyak, seperti melajunya angka perceraian, angka kematian ibu dan melajunya angka kematian bayi.

“Pernikahan Dini juga dapat mengakibatkan angka perceraian meningkat,  karena pasangan belum siap sehingga ada masalah memutuskan untuk bercerai,” ujarnya.

Diketahui, Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Pengukuhan Forum Anak Sorume Kabupaten Kolaka Timur yang berasal dari perwakilan SMA dan SMK se-Kabupaten Kolaka Timur.

Laporan : Redaksi

Example 300250
banner 468x60