Diduga Tak Kantongi Izin, LSM Lira Konsel Minta Aktivitas Pengeboaran Air Tanah PT. LSIP Di Palangga Selatan Dihentikan

Berita, Daerah705 Dilihat

Tajukperistiwa.com, Konawe Selatan – LSM LIRA Konawe Selatan menduga pekerjaan pengeboran air tanah yang di lakukan oleh PT. Liaoning Smelting Industrial Park Di desa ulu lakara tidak mengantongi izin (SIPA).

banner 728x90

Sarana pendukung untuk kebutuhan pabrik pemurnian nikel PT. Liaoning Smelting Industrial Park yang rencananya akan berdiri di kecamatan palangga selatan tepatnya di desa ulu lakara kab. Konsel adalah untuk memastikan ketersediaan air dalam jumlah debit yang memadai.

Dalam pantauan awak media,saat ini telah di lakukan oleh perusahaan PT. LSIP pengeboran air tanah sudah mencapai kedalaman 90 meter dari permukaan tanah dengan diameter mata bor 75-100 CM.

Tentu ini menimbulkan pertanyaan apakah sudah mengantongi izin dari DPM PTSP provinsi sulawesi tenggara, dimana sebelum terbit harus ada kajian Pertimbangan tekhnis (PERTEK) yang wajib di terbitkan, sebab resiko dari pengeboran air tanah sangat besar di wilayah lingkup penambangan.

Ketgam : Bupati LSM Lira Konawe Selatan, Ilman, S.Si

Terkait kegiatan di maksud, Bupati LSM Lira Konawe selatan, Ilman, S.Si mengatakan bahwa perusahaan harus mengantongi izin pengeboran terlebih dahulu

Ia juga menyampaikan, jika sudah ada izin pengeboran air tanah baru bisa melakukan pengeboran air tanah sesuai aturan, sebab yang di toleransi untuk pemakaian pribadi atau rumahan itu batas kedalaman 10 meter apalagi ini untuk kebutuhan karyawan dan pabrik yang tentu mencari debit air yang berskala besar. Sambungnya

“kami minta supaya kegiatannya di hentikan terlebih dahulu dan jika izin sudah ada silahkan jalan kembali agar apa yang menjadi kerisauan akan dampak negatif kepada masyarakat bisa kita minimalisir” kata pria yang biasa disapa Ilman, Rabu (27/7/2022)

Ilman juga mengatakan bahwa pihaknya bukan anti dengan investasi, akan tetapi lebih kepada mengedepankan keselamatan dan kepentingan masyarakat secara umum.

“dengan hadirnya investor maka lapangan kerja terbuka, tentunya akan menekan angka pengangguran dan kriminalisasi di kalangan masyarakat akan menurun” Pungkasnya

Terakhir, Ilman meminta kepada pemerintah provinsi Sulawesi tanggara dan Pemda kabupaten konawe selatan untuk segera melakukan langkah serta tindakan tegas dalam hal ini SKPD berwenang untuk turun melakukan penghentian karena ini sudah menyalahi prosedur dan melanggar undang-undang sesuai ketentuan yang berlaku.

TutupnyaLaporan : IK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *