Tajukperistiwa.com, Konawe – Pemerintah kabupaten Konawe melalui dinas pemberdayaan masyarakat dan Desa (DPMD) setempat bakal menggelar pemilihan Kepala Desa secara serentak pada bulan September 2022 mendatang
Pemilihan ini diikuti sedikitnya 168 desa dari total 291 desa yang ada di wilayah kabupaten Konawe. Hal ini tentunya menjadi perhatian semua pihak termasuk Dewan pimpinan daerah (DPD) lembaga swadaya masyarakat (LSM) lumbung informasi rakyat (LIRA) kabupaten Konawe.
Ketua DPD LSM LIRA kabupaten Konawe, Tasman mengungkapkan bahwa momentum pemilihan kepala Desa serentak ini harus dilaksanakan secara jujur, bersih, adil Dan transparan agar hasil pemilihan itu mendapatkan legitimasi hukum dari masyarakat.
” Kami memiliki komitmen kuat terhadap pemerintah daerah dan seluruh stek holder untuk bersama menjaga, mengawal marwah demokrasi. Hal ini merupakan sebuah implementasi nyata terhadap arah pembangun sumber daya manusia yang kita harapkan memiliki daya saing khususnya pembangunan di Konawe,” ujar Tasman, Minggu, (24/7/22).
Berangkat dari hal ini, Ketua DPD LSM LIRA dalam waktu dekat akan membentuk posko pengaduan tim independen satuan tugas (Satgas) pemantau pemilihan kepala desa.
” Satgas ini terdiri dari seluruh pengurus LSM LIRA yang berada di tingkat kecamatan untuk melakukan monitoring dan pengawasan dalam setiap proses tahapan sampai pada proses pemilihan,” terangnya.
Ia menyampaikan satgas ini nantinya diupayakan dapat mendeteksi secara dini penyalahgunaan kekuasaan maupun tindakan yang dapat merugikan masyarakat.
” Kita harapkan agar tidak terjadi proses- proses KKN yang bertentangaan dengan UUD dan konstitusi yang berimbas pada gangguan kamtibmas di tingakat desa,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala DPMD kabupaten Konawe Keny Yuga Permana saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengaku baru mengetahui terkait hal itu.
” Silahkan saja, pilkades ini kan sama seperti Pilcaleg ataupun pilkada, yang paling penting semuanya berjalan sesuai aturan dan regulasi yang ada,” jelasnya.
Laporan : Iin Ariska