Tajukperistiwa.Com, Konsel – Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Konawe Selatan bersama Menteri Desa PDTT RI menggelar kegiatan Zoom Meeting secara Live Streaming dalam rangka penetapan 7 Oktober sebagai Hari Bakti Pendamping Desa.
Diketahui, Kegiatan Zoom Meeting secara Live Streaming ini dihadiri oleh Seluruh TPP (Tenaga Pendamping Profesional) Kabupaten Konawe Selatan di semua Jenjang yaitu Pendamping Lokal Desa, Pendamping Desa dan Tenaga Ahli, dengan Mengenakan Kaos Seragam Warna Hitam yang Bertuliskan “Hari Bakti Pendamping Desa” Di desa Lamomea Kecamatan Konda.
Penetapan Hari Bakti Pendamping Desa, ditetapkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 110 Tahun 2022 tentang Hari Desa.
Mendes PDTT mengutarakan, pendamping desa memiliki peran yang sangat besar mulai dalam pembangunan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga monitoring yang disesuaikan dengan potensi, kearifan lokal, dan kebutuhan masyarakat desa. Tentu saja dengan menggunakan data-data mikro dari desa yang diperbeharui secara terus menerus.
“Singkatnya pendamping desa berkhidmat untuk pembangunan desa sekaligus pemberdayaan masyarakat desa. Pendamping desa bertanggung jawab menggerakkan warga desa, mendampingi pemerintah desa dalam mencapai 18 SDGs Desa,” Tuturnya, Jum’at (07/10/2022)
Usai melaksanakan kegiatan Zoom Meeting bersama Mendes PDTT, Koordinator Tenaga Ahli, Ld. Alani, S.P menyampaikan secara tekhnis kepada seluruh TPP agar mengawal Regulasi Permendes PDTT No 08 Tahun 2022 dalam proses Perencanaan Desa, Untuk tahun 2023 tidak dibenarkan Jika diusulkan Studi Banding Pemerintah Desa termasuk kegiatan kegiatan Siluman saat verifikasi Dokumen perencanaan.
Ditempat yang sama, Tenaga Ahli Sirajuddin Haq, S.Sos, mengatakatan bahwa terkait Alur Perencanaan yang mengacu pada Permendes PDTT. No. 08 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, agar disampaikan Ke Desa yang salah satunya terkait BLT-DD.
“Untuk Tahun 2023 BLT-DD ini dianggarkan Maksimal 25% yang Kategori Miskin Ekstrem Bukan karena Dampak Covid-19” Paparnya
Alani sapaan akrabnya juga menegaskan Bahwa Bulan Oktober akan Segera dilakukan Sertifikasi TPP, Olehnya itu agar Seluruh Pendamping Lokal Desa yang didampingi Pendamping Desa sulawesi Tenggara untuk Mempersiapkan Materi/Bahan dalam bentuk Portofolio yang dibuktikan dengan Foto Dokumentasi dan dokumen pendukung lainnya.
Sementara itu, Sainuddin Hayat, ST juga menambahkan bahwa terkait dengan tupoksi atau Tugas TPP dalam kerja-kerja di desa dampingan untuk segera Membuat Pelaporan, Baik Laporan SARPRAS maupun NON SARPRAS, Sebab saat ini kita sudah berada di penghujung tahun 2022.
Laporan : Isman