Tajukperistiwa.com, Konawe – Kisruh Pilkades Di Desa Parudongka Kecamatan Routa kabupaten Konawe Sempat mengambang tanpa hasil keputusan musyawarah mufakat yang di fasilitasi oleh Dinas PMD Konawe, Kini BPD dan Panitia Tujuh bersepakat melanjutkan pemilihan kepala desa sesuai jadwal yang telah di tentukan yang akan di ikuti 5 Cakades, Selasa (26/10/22)
Kesepakatan pilkades di parudongka untuk dilanjutkan dengan menyetujui dua calon kepala desa yang di gugurkan secara inprosedural oleh PPKD yakni Arifudin dan Mudarris di akomodir kembali sebagai calon kepala desa yang di tandai dengan penandatanganan berita acara musyawarah penyelesaian tahapan pilkades yang di tandatangani oleh 3 unsur calon yang sempat hadir, ketua dan anggota PPKD yang sempat hadir serta ketua BPD yang di fasilitasi oleh Dinas PMD Konawe dan di saksikan oleh tripika kecamatan routa dan perwira penghubung (Pabung), Letkol Inf Anton
Kepala Dinas PMD Konawe, Keniyuga Permana mengatakan pelaksanaan kegiatan musyawarah penyelesaian tahapan pilkades merupakan tindaklanjut dari hearing di DPRD konawe, senin (25/10/22) terkait dengan pelaksanaan tahapan oleh panitia pemilihan yang dianggap tidak dilaksanakan berdasarkan peraturan bupati
Dalam RDP yang dilaksanakan di DPRD Konawe, memang ada beberapa hal yang kita dapatkan terkait dengan proses Penjaringan dan penyaringan bakal calon atau di dalam pasal itu tentang pendaftaran dan penetapan kepala desa yang berhak dipilih
Berdasarkan keterangan bahwa pihak panitia pemilihan membuat berita acara di tanggal 29 september 2022 meloloskan 5 orang dan satu orangnya digugurkan (Mudarris) dengan alasan surat keterangan peralihan identitas atau nama dari pengadilan negeri unaaha dianggap tidak legal karena tidak memiliki kop surat, stempel dan tandatangan, tetapi pihak panitia tidak mempertanyakan kepada pihak yang berwenang untuk memberikan Keterangan tersebut atas dasar itulah, Mudarris menyampaikan keberatan melalui hering sebelumnya
“kami rekomendasikan untuk mengkroscek terkait dengan Surat Ketetapan tersebut dan setelah kita konfirmasi di pengadilan negeri kabupaten konawe ternyata surat tersebut legalitasnya benar adanya” jelasnya
Selanjutnya di tanggal 15 oktober 2022 disaat pelaksanaan penetapan calon kepala desa ternyata panitia membuat lagi surat berdasarkan hasil penyaringan untuk menggugurkan Arifudin dengan dalil surat keterangan ijazah SD itu dianggap tidak memiliki kekuatan hukum tetap dengan cara mereka mengkonfirmasi kepada pihak sekolah, pada hal di dalam peraturan bupati tersebut kita meminta keterangan tertulis dari pihak yang berwenang agar menjadi dasar panitia di dalam menggugurkan calon tersebut
“Atas dua hal tersebut kami mempertanyakan tahapan yang telah dilaksanakan oleh panitia ternyata mereka sudah mencetak surat suara, dari empat yang di tetapkan kemudian tinggal tiga calon dan ternyata satu orang calon mengundurkan diri” ungkapnya kepada media ini
Terkait dengan prosedur, jika sudah dilakukan penetapan maka calon harus di muat dalam kartu suara serta foto calon harus di pajang di dalam kartu suara, karena penetapan sudah dilaksanakan tidak ada alasan mundur dari calon atau meninggal dunia karena ada mekanisme yang ada di dalam perbup
“kesalahan yang paling fatal kami dapatkan adalah tidak adanya surat keputusan (SK) panitia sesuai dengan pasal 29 ayat 1 tentang keputusan penetapan calon kepala desa yang berhak dipilih, yang mana keputusan tersebut harus berdasarkan berita acara hasil penyaringan” ujarnya
Lebih lanjut, panitia telah melaksanakan pencabutan nomor urut pengumuman yang berakhir sampai dengan pencetakan surat suara. Kami melihat itu adalah sesuatu yang sangat prinsipil, makanya kami menyampaikan pertimbangan bahwa kalau kita berbicara secara administrasi sampai dengan tanggal 26 Oktober 2022 di desa parudongka belum ada penetapan calon kepala desa yang berhak dipilih
“atas dasar itulah kami melaksanakan musyawarah penyelesaian tahapan pilkades dengan mengundang unsur tripika, ketua BPD, ketua panitia pemilihan dengan dua anggota dan para calon yang di hadiri tiga calon dan masing-masing diwakili oleh dua orang saudara Mudarris di wakili oleh Amir Amin, SH sedangkan Arifuddin diwakili oleh DPC Projo Konawe” pungkasnya
Di dalam musyawarah tersebut yang di laksanakan selama kurang lebih dua hari kita sudah mengambil kesimpulan dan keputusan berdasarkan hasil pertanyaan kami kepada BPD dan panitia pemilihan bahwa mereka bersepakat melanjutkan tahapan. sambungnya
Keny begitu sapaan akrabnya juga mengatakan atas dasar itulah kami Dinas PMD Konawe tentu akan memberikan kewenangan sesuai permendagri no 110 tentang BPD dan Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemilihan kepala desa
“Tahapan itu kami serahakan untuk dijalankan sebagaimana mestinya dan harapan kita tanggal 31 Oktober 2022 kita juga akan melaksanakan pemilihan kepala desa seperti yang akan dilaksanakan di 167 desa” harapnya
Ditanya tentang potensi terjadinya gugatan, Keny menyampaikan terkait dengan gugatan itu pasti sekarang panitia akan diperhadapkan dengan dua permasalahan, menghentikan tahapan masalah dan melanjutkan tahapan juga masalah tetapi dengan melihat fakta-fakta yang ada bahwa saat ini panitia tidak bisa melanjutkan tahapan kalau surat keputusannya tidak ada.
Kemudian yang menjadi syarat untuk kepala desa di muat di dalam surat suara itu apa, sehingga Panitia kerja akan mereka laksanakan penyaringan dan memuat dalam bentuk berita acara kemudian membuat surat keputusan yang meloloskan lima calon tersebut
Terakhir, Alumni IPDN ini menitipkan pesan kepada masyarakat yang berada di luar parudongka agar untuk tidak ikut di dalam proses pelaksanaan pemilihan kepala desa karena jangan sampai keadaan yang sudah kondusif yang diciptakan oleh para calon kemudian diperkeruh dengan masyarakat yang berasal dari luar desa parudongka sehingga bersama dengan Camat, Kapolsek dan pabung (perwira penghubung) sudah berkoordinasi untuk mengintensifkan petugas yang ada disana
Diketahui, kelima calon desa parudongka yang akan mengikuti kontestasi politik di level desa adalah M. Alwi Hamzah, Faizal, Haedariah, S.Pd.,M.Hum, Arifuddin dan Mudarris
Laporan : Helni Setyawan