Tajukperistiwa.com, Konawe – Diduga Oknum Kades dan Pj Desa di desa toli-toli kecamatan lalonggasumeeto kabupaten konawe sulawesi tenggara endapkan anggaran dana desa (ADD).
Hal ini di sampaikan wakil sekretaris DPD LIRA KONAWE Agus Marwan kepada awak media ini melalui keterangan tertulisnya bahwa pengolahan dana desa tahun 2022 di desa toli-toli menuai protes warga
Agus begitu sapaan akrabnya menyayangkan pengelolaan dana desa tahap I, II dan III tahun 2022 di desa toli-toli Menurutnya, realita pengelolaannya di salurkan Oleh salah satu warga yang statusnya sebagai Pendamping Lokal Desa, Inisial R yang sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
“untuk tahap I anggaran dana desa 40 persen di peruntukkan untuk bantuan BLT dengan penerima manfaat 38 orang, dan sisa anggaran BLT tsb di duga di endapkan/di korupsi oleh oknum kades sebesar Rp. 99 juta rupiah serta pengadaan bodi fiber 7 unit dan mesin fiber 3 unit juga di duga terjadi Mark Up” ungkapnya
Lanjut, sesuai dengan laporan warga toli-toli, ada beberapa warga penerima honor kader stunting, kader lansia dan guru paud belum di bayarkan honornya oleh PJ desa toli-toli selama 6 bulan,Sisa penyaluran BLT dari anggaran dana desa yang 40 persen belum di salurkan ke beberapa kelompok
“dalam waktu dekat ini kami akan segera melaporkan persoalan tersebut ke penegak hukum” tegas Agus Marwan.
DPD LIRA Konawe meminta kepada APH untuk segera memanggil dan memeriksa kades toli-toli Inisial K, dan PJ desa toli-toli Inisial S Serta oknum warga inisial R salah satu PLD desa untuk mempertanggung jawabkan pengelolaan dana desa di desa toli-toli kecamatan Lalonggasumeeto kabupaten Konawe.
Laporan : Tim