Tajukperistiwa.com, Kendari – Proyek rehabilitasi ruang perpustakaan SDN 80 kendari yang digelontorkan oleh Dinas Dikmudora sebesar Rp 135.000.000 diduga abaikan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Jumat (2/12/22)
Hal tersebut disampaikan oleh humas DPD Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI) Sulawesi Tenggara, Manton berdasarkan hasil pantauan yang dilakukan di lokasi proyek tersebut dan di temukan bahwa proyek rehabilitasi ruang perpustakaan tidak memiliki papan informasi pekerjaan.
Menurutnya pekerjaan proyek pemerintah tanpa memasang papan nama proyek tersebut disinyalir membuka pintu terjadinya tindakan korupsi.
“sesuai amanah Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek” Jelasnya
Kata Manton, Papan nama proyek sangat penting sebagai sarana masyarakat mengetahui jenis kegiatan proyek, besarnya anggaran, dan asal usul anggaran (APBD/APBN), nama kontraktor, tanggal waktu pelaksanaan kegiatan, dan perawatan.
Lebih lanjut, Papan nama proyek sebagai bentuk transparansi sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan dan pencegahan terjadinya pencurian uang rakyat.
“Seperti halnya, proyek rehabilitasi gedung perpustakaan di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 80 Kendari yang terletak di Kelurahan Watubangga Kecamatan Baruga Kota Kendari diduga dikerjakan asal – asalan dan menabrak peraturan yang sudah jelas tertuang dalam Undang – Undang, bahkan pengawas dari Dinas terkait tidak nampak dilokasi” ungkapnya
Atas dasar itula, kata manton. DPD GSPI Sultra menyurati Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari, tetapi lagi-lagi surat tersebut tidak mendapatkan balasan atau tanggapan.Selain itu, ia mengatakan bahwa Pekerjaan tersebut diduga sangat terlambat, berdasarkan sumber data informasi di system Sirup LKPP Kota Kendari, pekerjaan tersebut dimulai sejak bulan April hingga Bulan November Tahun 2022.
Masih Manton, menurut pihak yang mengaku sebagai kontraktor pekerjaan tersebut saat ditemui di pelataran Eks. MTQ (Kamis, 01/12/2022) ia mengatakan bahwa proyek tersebut berakhir kontrak pada bulan Desember Tahun 2022.
” Undang – Undang KIP dan Peraturan Presiden saja di langgar atau diabaikan. Jadi wajar saja kalau para rekanan leluasa bekerja semau mereka,” ucap Manton Humas DPD GSPI Sultra.
Olehnya itu, secara kelembagaan, DPD GSPI Sultra meminta para penegak hukum untuk menindaklanjuti pekerjaan rehabilitasi ruang perpustakaan tersebut yang diduga abaikan UU KIP
Selain itu, DPD GSPI Sultra juga meminta kepada Presiden Republik Indonesia dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) agar benar – benar menegakkan aturan Undang – Undang, dan memberikan sanksi kepada Kepala Dinas (Kadis), PPTK Dikmudora Kota Kendari.
“Kami juga meminta Kemendikbud agar Non Job Kadis Dikmudora dan PPTK,” Tegas Manton.
Laporan : Helni Setyawan