Mediasi Tuntutan Buruh Di Konawe, Rusdianto : Poin Harapan Serikat Buruh Hari Ini Sudah Terjawab Semua

Berita, Daerah, Nasional390 Dilihat

Tajukperistiwa.com, Konawe – Tindaklanjut dari aksi demontrasi buruh, Pemerintah daerah Konawe melalui Dinas Nakertrans bersama DPRD Konawe Sulawesi Tenggara melakukan mediasi pertemuan antara aliansi serikat buruh dengan pihak manajemen perusahaan PT.OSS dan PT. VDNI diruang rapat Makarti Tama, Kamis (19/1/23)

banner 728x90

Dalam pertemuan mediasi tersebut di pimpin langsung oleh wakil ketua DPRD Kabupaten Konawe, Rusdianto yang didampingi oleh anggota komisi III, Ulfiah, SE dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Kabupaten Konawe, Lidya Wulandari Nathan, S.Si

Selain itu, mediasi tersebut juga turut disaksikan oleh Wakapolres Konawe Kompol Alwi, S.Ag dan perwira penghubung dandim 1714 kendari Letnan Kolonel Azwar D

Pertemuan yang didasari atas tuntutan aliansi serikat buruh kepada pihak dua perusahaan mega industry morose yakni terkait percepatan proses perjanjian kerja bersama (PKB), menolak upah murah dan menghapus kenaikan upah dengan sistim penilaian, menghapus swab PCR bagi karyawan serta menolak pemutasian karyawan PT. OSS dan PT. VDNI ke PT. GNI Morowali

Wakil ketua DPRD Konawe, Rusdianto mengatakan bahwa poin-poin yang disampaikan oleh serikat buruh di kantor DPRD Konawe kemarin, hari ini sudah ditindaklanjuti dengan duduk bersama untuk mencari solusi yang terbaik

“alhamndulilah poin-poin yang menjadi harapan oleh serikat buruh, hari ini sudah terjawab semua”

Mudah-mudahan ini adalah langkah yang maju, dengan keterbukaan pihak perusahaan, serikat buruh dan pemerintah daerah  yang kemudian membawa daerah konawe sebagai tempat berinvestasi yang paling aman

Kemudian permintaan serikat buruh terkait PCR, kata politisi PDI perjuangan ini juga mengatakan kita sepakati bahwa presiden RI sudah menarik PPKM, dengan dasar itulah, pihaknya menyampaikan ke perusahaan untuk menyesuaikan instruksi presiden

“tidak ada lagi yang namanya PCR tetapi mungkin kita pakai sistim protocol kesehatan, misalnya menggunakan masker” pungkasnya

Terkait dengan adanya mobilisasi buruh dari PT.OSS dan PT. VDNI ke PT.GNI Morowali yang saat ini dalam kondisi yang tidak stabil dan bagi yang menolak di berikan surat peringatan (SP) dari pihak HRD bahkan berkembang isu bahwa yang ikut aksi demontrasi kemarin juga diberikan SP

Secara tegas, Rusdianto mengatakan sampai saat ini pihak HRD PT. OSS dan PT. VDNI tidak pernah menandatangani surat peringatan (SP) kepada buruh

Masih wakil ketua DPRD, untuk perjanjian kerja bersama (PKB) saat ini dalam tataran negosiasi dan pembentukan tim verifikasi secara bersama antara serikat buruh yang kemudian nantinya akan duduk bersama dengan perusahaan dan pihak Dinas Nakertrans

“nanti kita tunggu hasilnya, waktu yang di berikan selama satu minggu sudah ada kesepakatan terkait data keanggotaan dulu, kemudian setelah lengkap baru duduk bersama membahas terkait poin-poin yang menjadi inti dari PKB yang akan di putuskan nanti” jelasnya

Sementara itu, Ahmad Saekuzen selaku HRD Manager PT. Virtue Dragon Industry (VDNI) mempertegas bahwa untuk pengapusan swab PCR, pihaknya akan menyampaikan kepada manajemen perusahaan

“terkait tuntutan penghapusan swab PCR, kita akan sampaikan ke manajemen apalagi tadi ada informasi bahwa PPKM sudah di cabut” jelasnya

Untuk isu-isu karyawan yang tidak mau di berikan surat peringatan (SP), sejauh ini pihaknya tidak pernah mengeluarkan SP

“surat peringatan (SP) yang memang saat ini berlaku adalah yang dikeluarkan oleh HRD” tegasnya

Kemudian terkait dengan pemutasian karyawan ke PT.GNI Morowali, pihaknya sudah menyampaikan bahwa tidak ada pemutasian kesana, namun hanya perjalanan dinas biasa

“perjalanan dinas biasa itu macam-macam, bisa memang itu training atau apa saja yang penting mereka ditugaskan disana, tetapi terkait pemutasian itu tidak ada” ungkapnya

Ditanya terkait pertimbangan perusahaan mengirim karyawan dalam bentuk perjalanan dinas ke PT. GNI Morowali, pihaknya enggan memberikan penjelasan secara detail. Namun ia hanya mengatakan bahwa kebijakan tersebut ada di internal perusahaan, kalau nantinya pihak serikat buruh ingin memberikan masukan bisa melalui jalur komunikasi.

Diinformasikan, terkait upah karyawan, dewan pengupahan kabupaten konawe telah mengusulkan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) dan saat ini masih menunggu persetujuan kenaikan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara

Laporan : Helni Setyawan