Tajukperistiwa.com, Konawe Utara – Aktivitas pertambangan galian C di Desa Bandaeha Kecamatan Molawe Kabupaten Konewe Utara yang di lakukan oleh PT.Berkat Global Mulia diduga tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP)
Hal itu diungkapkan Ketua gerakan mahasiswa pejuang rakyat (GEMPAR) Sultra , Gilang Syah kepada awak media ini melalui keterangan tertulisnya, Minggu (12/2/23)
“sesusai hasil investigasi kami, sampai saat ini PT. Berkat Global Mulia diduga masih leluasa melakukan aktivitas pertambangan” ungkapnya
Menurutnya, , PT. Berkat global mulia ini adalah malapetaka bagi masyarakat desa bandaeha. Bagaimana tidak, debu yang di hasilkan dari perusahaan tersebut telah merembet sampai di perkebunan dan pemukiman masyarakat, belum lagi limbah yang di hasilkan perusahaan tersebut yang mencemari mata air di desa bandaeha sehingga meresahkan masyarakat sekitaranya
Selain itu, perusahaan PT. Berkat Global Mulia ini masih lelulasa menggunakan jalan trans kendari -Sulteng sebagai jalur holingnya dalam melakukan penjualan hasil pertambangannya. Hal itu sudah sangat jelas bahwa telah melangar undang-undang yang berlaku di negara ini.
“Sudah berbagai macam gerakan yang di bangun mahasiswa dan masyarakat, namun sampai saat ini Pemerintah Daerah masih belum mempresure terkait permasalahan yang di lahirkan oleh perusahaan tersebut. Kami menduga ada permainan mata yang di bangun oleh pihak perusahaan dengan pemerintah” Ungkapnya
Atas permasalahan tersebut, pria yang biasa disapa Gilang ini bakal melaporkan ke Mabes Polri dan KLHK-RI untuk segera memangil dan adili pimpinan perusahaan PT. Berkat Global Mulia, karna telah melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) bahkan melakukan pencemaran lingkungan.
“Saya berharap tindakan tersebut dapat di adili sesuai undang-undang yang berlaku, apalagi sudah jelas dalam UU nomor 4 tahun 2009 pasal 158 tentang pertambangan mineral dan batubara. Dan UU nomor 32 tahun 2009 , tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH)” harapnya
Terakhir, ia menyampaikan siapapun dia, ketika melangar aturan perundang-undangan yang berlaku di indonesia harus dikenakan hukum seadil-adilnya.
Sampai berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi pihak PT. Berkat Global Mulia terkait dugaan aktivitas pertambangan galian C tanpa izin usaha pertambangan (IUP).
Laporan : Red