Diduga PHK Karyawan Secara Sepihak, SPBU Anduna Bakal Di Demo

Berita, Daerah, Nasional, Sosbud1704 Dilihat

Tajukperistiwa.com, Konawe Selatan – Karyawan SPBU Anduna Kecamatan Laeya diduga alami Pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak tanpa alasan yang jelas dari pihak Pertamina, Selasa (21/2/23)

banner 728x90

Pemutusan hubungan kerja atau PHK yang diduga sepihak terhadap karyawan SPBU Anduna yang dilakukan oleh pihak managemen SPBU sejak tanggal 05 Februari 2023 lalu.

Ardiansyah salah satu pekerja yang menjadi korban PHK secara sepihak mengaku bahwa dirinya tidak tahu kesalahan apa yang ia lakukan tiba – tiba melalui lisan dirinya diberhentikan tanpa alasan yang jelas dan masuk akal

“Saya tidak tau apa kesalahan saya dalam bekerja. Tiba – tiba saya dipanggil dan disampaikan lewat lisan, kalau saya berhenti saja kerja mulai besok,” ucapnya saat ditemui, Kamis, 09/02/2023 lalu.

“Dengan alasan itumi saya di berhentikan, karena saya dipanggil tapi tidak menyahut, bagaimana saya mau menyahut kalau saya tidak dengar,” ujarnya.

Terkait status pekerjaannya,  Ardiansyah mengakui selama ia bekerja sejak awal dirinya tidak pernah menandatangani Surat Kontrak Kerja dari pihak perusahaan.

Melansir dari berita portalterkini.com, bahwa Manager SPBU Anduna (Punggaluku) saat ditemui di ruangan kerjanya (13/02/2023), ia mengatakan sebenarnya kalau dari pimpinan keinginannya atas nama Ardiansyah sudah tidak bekerja lagi.

Menurut yang mengaku sebagai Manager tersebut menyampaikan bawah si Pekerja tersebut Tekor, sehingga dikeluarkan. Tetapi anehnya, nilai Nominal kekurangan (Tekor) tersebut pihak manager tidak mengetahui berapa nominal kerugian si pekerja yang telah di PHK.

Masih di ruangan yang sama, Pihaknya (Manager SPBU) juga mengakui bahwa dirinya telah mengakui kesalahannya, dalam hal ini, kesalahan yang dimaksud adalah tidak memberikan SP 1, dan seterusnya sesuai SOP dan aturannya. (lansir)

Menanggapi hal tersebut, Agus Rohi dari serikat pekerja SBSI yang melakukan pendampingan terhadap Ardiansyah selaku korban PHK secara sepihak menuturkan, bahwa pemutusan kerja sepihak tentu sah – sah saja. Akan tetapi, mengikuti prosedur sesuai aturan undang – undang tenaga kerja, seperti memberikan teguran lisan, Surat Peringatan Pertama (SP 1), SP 2 dan seterusnya

“seharusnya proses PHK dilakukan dengan secara tertulis serta dituangkan dalam surat tersebut apa yang menjadi alasan sehingga pekerja (Ardiansyah) harus diberhentikan” Kata Agus.

Atas dasar itu, Ia menegaskan bahwa pihak perusahaan SPBU Anduna untuk segera memberikan apa yang sudah menjadi hak karyawan selama ia bekerja, seperti pesangon dan lainnya.

“Intinya berikan apa yang sudah jadi hak pekerja yaitu pesangonnya,” Tegasnya.

“Dan apabila, pihak perusahaan tidak memberikan hak karyawan yang telah di PHK, maka jangan salahkan jika kami melanjutkan kasus ini, bahkan kami akan melakukan aksi demontrasi, agar SPBU tersebut ditutup sementara sampai Hak Pekerja dibayarkan,” ungkapnya.

Selain itu, kata pria yang biasa disapa agus ini juga mengatkan bahwa dirinya telah mengkonfirmasi pihak Dinas Ketenagakerjaan melalui via telpon dalam hal ini Amirullah, bahwa pihaknya mengakui Perusahaan SPBU tersebut tidak pernah melaporkan ketenagakerjaannya atau biasa disebut Wajib Lapor Tenaga Kerja (WLTK).

Laporan : Tim