Tajukperistiwa.com, Konawe – Perangkat Desa yang terpilih sebagai Pengawas Pemilu Kelurahan dan Desa atau PPKD diwajibkan untuk mengajukan pengunduran diri dari jabatan Pemerintahan Desa.
Hal tersebut di ungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara, Sabda Alam kepada awak media ini diruang kerjanya, Selasa (7/2/23)
“kalau di KPU, untuk menjadi badan Adhoc baik PPK, PPS maupun KPPS tidak mensyaratkan keterlibatan perangkat desa sebagai penyelenggara pemilu, namun di Bawaslu itu di syaratkan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 pasal 117” jelasnya
Dipasal 117 menjelaskan persyaratan mulai dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten termasuk Adhoc mulai dari kecamatan hingga PPKD
“di poin j itu menjelaskan bahwa, mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau di BUMN/BUMD pada saat mendaftar sebagai calon dan termasuk di poin n juga menjelaskan bahwa bersedia tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan dan/atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih” jelasnya
Perangkat Desa dan BPD merupakan bagian dari jabatan di pemerintahan desa, sehingga pada saat pendaftaran calon PPKD secara administrasi memenuhi syarat, namun apabila terpilih maka harus mengajukan pengunduran diri dari jabatan di Pemerintahan Desa
“Pada saat terpilih sebagai PPKD, Perangkat Desa harus mengundurkan diri dari jabatannya di pemerintah desa” ungkapnya
Apabila aparatur desa yang terpilih sebagai PPKD tidak mengundurkan diri dari jabatanya dan diduga terbukti tidak memiliki dokumen pengunduran diri, maka pihaknya akan menangani dari segi pelanggaran administrasinya khusus internal Bawaslu
“Inikan masih awal, Kalau itu terbukti bisa langsung kita panggil untuk menyiapkan administrasinya secepatnya. Apabila dia tidak mau maka proses PAW nya akan tetap berjalan sesuai dengan mekanismenya” tegasnya
Laporan : Helni Setyawan