Tajukperistiwa.com, Kolaka Timur – Gelar Konferensi Pers, Kepolsian Resort Kolaka Timur Sulawesi Tenggara tetapkan dua tersangka tindak pidana narkotika asal Kecamatan Lambandia SN (33) dan IN (27) dengan barang bukti sebesar 13,03 gram, Kamis (16/3/23) kemarin
Diketahui, SN (33) merupakan warga Desa Wonuamboteo sedangkan IN (27) warga Desa Pomburea Kecamatan Lambandia Kabupaten Kolaka Timur
Kapolres Kolaka Timur, AKBP Yudhi Palmi DJ, S.I.K.,M.Si mengatakan bahwa pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di kecamatan lambandia tersebut berdasarkan informasi masyarakat, sehingga tim Satresnarkoba bersama Satreskrim langsung bergerak cepat lakukan penyelidikan
Terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu SN (33) dan IN (27) diamankan oleh tim gabungan Saresnarkoba bersama Satreskrim pada senin (13/3/23) lalu, dirumah kebun dusun I Desa Wonuamboteo Kecamatan Lambandia
“SN (33) dan IN (27) diringkus di rumah kebun di Desa Wonuamboteo yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu”ujarnya
Modus operandinya, diduga pelaku tindak pidana narkotika saat ditemukan telah melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu serta menguasai narkotika jenis sabu
Pada saat dilakukan penggeledahan kepada SN (33) ditemukan 33 paket narkotika jenis sabu yang siap edar dengan berat BB sebanyak 10,55 gram, sedangkan IN (27) ditemukan satu sachet klip warna bening yang berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat BB sebesar 2,48 gram ditambah dengan alat hisap jenis Bong.
“Atas temuan tersebut, diduga kuat SN (33) dan IN (27) telah melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kolaka Timur khususnya di Kecamatan Lambandia” Kata Pria yang biasa disapa Yudhi
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SN (33) dan IN (27) dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) lebih subs Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun.
Laporan : Jumran Jumadi