Tajukperistiwa.com, Konawe – Rapat penetapan tapal batas Desa dan Kelurahan di Kecamatan Routa Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara yang digelar di Ruang pertemuan Bagian Pemerintahan Setda masih menyisahkan dua segmen yang belum menghasilkan kesepakatan, Jumat (24/3/23)
Dalam pelaksanaan rapat penetapan batas wilayahDesa dan Kelurahan Se-Kecamatan Routa turut dihadiri, Kabag Pemerintahan, Camat Routa, Halim, S.IP, Kapolsek Routa, IPTU Imam S, Danpos Ramil 06- Unaaha, Sertu Arwan, KRPH Routa, Hendra, Kades Puwiwirano, Kades Tanggola, Kades Tirawonua serta masyarakat Routa yang sempat hadir
Camat Routa, Halim, S.IP menyampaikan bahwa penetapan dan penegasan batas wilayah Desa di Kecamtan Routa hari ini belum menghasilkan kesepakatan dan kesepahaman batas wilayah Desa untuk dua segmen yakni Desa Tirawonua dengan Desa Tanggola dan Desa Walandawe dengan Desa Puwiwirano
“Mengingat permendagri No 45 tahun 2016, disitu telah menegaskan bahwa apabila belum ada permufakatan dan kesepakatan batas wilayah Desa, maka Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Konawe dapat mengambil alih atau menindaklanjuti dengan menyelesaikan persoalan kedua segmen yang belum menghasilkan kesepakatan tanpa ada yang dirugikan” Jelasnya
Ia juga menghimbau kepada masyarakat Desa Tirawonua dan Desa Tanggola untuk tidak melakukan aktifitas diwilayah yang masih dalam tahap proses kesepakatan dan kesepahaman terkait wilayah batas Desa, sehingga tidak terjadi ketersinggungan antar warga Desa
“Kedua belah pihak antara Warga Desa Tirawonua dan Desa Tanggola agar tidak melakukan aktifitas di wilayah tersebut sebelum terbit Perbup tentang batas wilayah Desa. Untuk itu, masing-masing kepala Desa agar menyampaikan kepada warganya terkait persoalan batas wilayah tersebut” Ujarnya
Ia berharap, kedepannya Pemerintah Kecamatan Routa dan seluruh stekholder agar menjadikan kecamatan routa sebagai kecamatan yang lebih maju
Sementara Itu, Kapolsek Routa Iptu Imam S menyampaikan masukannya beberapa hal terkait empat Desa di Routa yang belum menghasilkan kesepakatan atau titik temu tentang batas wilayah, agar selama proses tersebut belum ada titik temu, masing-masing pihak untuk tetap bersama-sama menjaga situasi dan kondisi Kamtibmas tetap kondusif
“Kita menjaga warganya masing-masing, jangan membuat suatu perbuatan atau tindakan yang berdampak pada hukum, sehingga saya mengingatkan apabila nantinya terjadi sesuatu, berarti harus bertanggungjawab atas tindakannya masing-masing dan saya tegaskan akan melakukan tindakan tegas dan terukur” tegasnya
Selain itu, ia juga mengajak seluruh pihak agar bersama-sama bertanggungjawab menjaga situasi Kamtibmas khususnya di Kecamatan Routa agar tetap kondusif, aman dan terkendali sambil menunggu proses lebih lanjut
“kita percayakan kepada pemerintah kecamatan dan pemerintah daerah kabupaten Konawe untuk menyelesaikan persoalan ini” Pungkasnya
Diketahui, dalam pertemuan penetapan tapal batas wilayah Desa dan Kelurahan di Kecamatan Routa, empat Kepala Desa dan Lurah tidak sempat menghadiri pertemuan tersebut, diantaranya Kades Lalomerui, Walandawe, Parudongka dan Lurah Routa, sehingga Pemerintah Kecamatan Routa akan mengagendakan kembali pertemuan kedua segmen tersebut (Desa Tirawonua – Desa Tanggola dan Desa Puuwiwirano – Desa Walandawe) untuk melahirkan kesepakatan terkait tapal batas
Laporan : Helni Setyawan